Oleh: Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH
(Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Utara)
MENGINGAT tahapan Pileg telah dan sedang dimulai. Penyelenggara Pemilu pun menjalankan agenda tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masing-masing Parpol menyiapkan diri secara kelembagaan, menyongsong perhelatan besar Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Adapun yang termasuk urgen dalam tahapan Pileg adalah Penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi per Dapil. Oleh karenanya, layaklah diwacanakan, dan bila dianggap perlu untuk diperjuangkan sebagai upaya memberikan kesempatan yang adil dan proporsional kepada para Caleg Parpol. Pada muaranya Komisi Pemilihan Umum memutuskan sesuai aspirasi dan ketentuan yang ada.
Mengapa 1 Dapil 1 Kecamatan untuk DPRD Kabupaten dan 1 Dapil 1 Kabupaten untuk DPRD Provinsi, saya anggap urgen? Pertama, tempat kawasan area teritorial yang dilegitimasi oleh para Caleg lebih jelas, memungkinkan untuk fokus berkampanye pada tempat kecamatan atau tempat kabupatennya masing-masing. Kedua, masyarakat pemilih lebih mengenal Para Calegnya, karena mendapatkan legitimasi yang lebih nyata dari masyarakat kecamatan atau kabupaten tempat tinggalnya.
Ketiga, biaya operasional politik bisa diminimalkan, karena tidak perlu menggarap kecamatan atau kabupaten yang bukan tempat tinggal para Caleg. Biaya politik bisa lebih efisien atau selisih penggunaannya diarahkan kepada edukasi politik yang lebih mencerahkan. Keempat, lebih mudah menyerap aspirasi sekaligus merealisasikan janji program pada saat kampanye, ketika nantinya terpilih sebagai anggota legislatif. Jelas Dapilnya pada 1 kecamatan atau 1 kabupaten.
Kelima, kelembagaan Parpol lebih mencerminkan struktur kepartaian pada berbagai jenjang. Akhirnya dapat pula memudahkan konsolidasi program kepartaian yang menghindari bias kepentingan di luar area Dapil. Konsolidasi yang biasanya sudah sejak lama dilakukan oleh Parpol menjadi lebih mudah, terarah dan terkonsolidasi dengan baik. Lagi pula, berlaku untuk semua Parpol yang berkompetisi pada Pileg. Kita bisa bayangkan, ketika ada jadwal agenda Parpol berkampanye, melalui gabungan kecamatan, terkesan “rebutan” kawasan area kampanye. Padahal struktur pengurus parpol di kecamatan ada lebih dari satu kecamatan. Lain halnya, bila Dapilnya 1 kecamatan dan 1 kabupaten.
Alokasi Kursi per Dapil jumlahnya memang menjadi berkurang sedikit, tetapi jumlahnya bisa tetap ketika diakumulasi di legislatif dan semua kecamatan terwakili legislatornya. Karena awalnya, ada kecamatan atau ada kabupaten yang digabung Dapilnya bergabung pula Alokasi Kursinya. Saat (seandainya) ada ketentuan Sedapil Sekecamatan Sekabupaten, maka tiap kecamatan atau tiap kabupaten punya Dapil dan punya Alokasi Kursi masing-masing.
Sebagai ilustrasi di Kabupaten Lombok Utara. Semula Dapil untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU terbagi tiga yaitu Dapil Tanjung – Pemenang dgn Alokasi Kursi sebanyak 11, Dapil Gangga – Kayangan dgn Alokasi Kursi sebanyak 12, serta Dapil Bayan (kecamatan tersendiri) Alokasi Kursinya 7, sehingga kesemuanya berjumlah 30 kursi parlemen. Nah, dengan adanya penentuan Dapil yang berubah yaitu 1 Dapil 1 kecamatan, maka tiap kecamatan akan mempunyai Alokasi Kursi masing-masing.
Sedangkan jumlah anggota parlemen di DPRD KLU bisa tetap sebanyak 30, bahkan bisa bertambah. Selama tingkat jumlah penduduk di KLU meningkat, disesuaikan pedoman yang tercantum pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 185 yaitu berkisar pada prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam wilayah cakupan yang sama, kohesivitas, serta prinsip kesinambungan.
Contoh saja, bila terjadi penataan sesuai Dapil berbasis kecamatan. Pileg 2024 akan menjadi lima Dapil. Dapil Bayan Alokasi Kursinya sebanyak 7, Dapil Kayangan Alokasi Kursinya sebanyak 5, Dapil Gangga Alokasi Kursinya sebanyak 6, Dapil Tanjung Alokasi Kursinya sebanyak 7, Dapil Pemenang Alokasi Kursinya sebanyak 5. Sekali lagi, Alokasi Kursi ini bukan angka-angka pasti, tetapi ilustrasi saja. Pastinya, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada pada masing-masing kecamatan tersebut berdasarkan pedoman peraturan perundang-undangan. Begitu pula di Dapil Kabupaten Lombok Barat – Kabupaten Lombok Utara, bisa menjadi masing-masing Dapil yaitu Dapil Kabupaten Lombok Barat dan Dapil Kabupaten Lombok Utara untuk DPRD Provinsi NTB.
Dalam pada itu, termaktub pada pasal 188-189 UU nomor 7/2017 berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD provinsi, paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi. Pada tiap Dapil dialokasikan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Sedangkan pada pasal 191-192 pada UU yang sama, tertera jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota, paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Pada tiap Dapil dialokasikan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, penentuan alokasi kursi parlemen serta jumlah kursi per Dapilnya diatur berdasarkan ketentuan jumlah penduduk yang berbeda-beda.
Dengan melakukan penataan Dapil serta Alokasi Kursi parlemen yang lebih menjiwai spirit perundang-undangan serta aspirasi yang berkembang. Sudah waktunya mewacanakan gagasan untuk diperjuangkan menjadi kebijakan kepemiluan: 1 Dapil 1 Kecamatan untuk DPRD KLU serta 1 Dapil 1 Kabupaten untuk DPRD Provinsi NTB, menyongsong Pemilu Legislatif 2024 yang berbasis legitimasi masyarakat pemilih setempat. Mari berkompetisi secara sehat, riang gembira dan eloknya berfilosofi pesta demokrasi.(*)