Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Mataram

oleh -736 Dilihat
pihak kepolisian Polresta Mataram saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan pelaku cabul, Senin kemarin.

MATARAM – Seorang nelayan inisial MT, 50 tahun warga lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram diduga mencabuli  bunga (nama samara, red) 6 tahun.

 

Adapun kronologinya korban mengeluh pada ibunya karena mengalami rasa sakit, ada sesuatu yang dimasukan oleh pelaku dalam kemaluannya, sehingga membuat ibu korban merasa kaget dan melaporkan ke unit TPA Polresta Mataram.

Baca Juga  Disnakertrans Lotim Imbau Masyarakat Tak Tergiur Rayuan Tekong

 

Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, didapatkan ada luka. Baru kemudian Tim Puma Polresta Mataram menyimpulkan bahwa anak tersebut berpotensi mendapatkan tindakan pelecehan dari MT.

 

Polresta Mataram melalui Kasatreskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,. SIK pada Senin (25/7) membenarkan kejadian tersebut.

 

“MT telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita, ketika korban hendak berangkat tiba-tiba ditarik oleh MT. Kemudian hal tersebut dilakukan di seputaran Lingkungan Mapak Indah,” Kadek Budi Astawa.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Harga Cabai Meroket Tembus 100 Ribu

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju gamis warna biru, 1 lembar celana panjang warna abu, 1 lembar kain jilbab warna kuning, dan 1 lembar celana dalam warna putih.

 

Atas kejadian tersebut MT kenenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D, atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(ais)

Baca Juga  TMMD di Loteng Fokus Bangun Jalan di Tujuh Desa

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.