MATARAM – Seorang nelayan inisial MT, 50 tahun warga lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram diduga mencabuli bunga (nama samara, red) 6 tahun.
Adapun kronologinya korban mengeluh pada ibunya karena mengalami rasa sakit, ada sesuatu yang dimasukan oleh pelaku dalam kemaluannya, sehingga membuat ibu korban merasa kaget dan melaporkan ke unit TPA Polresta Mataram.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, didapatkan ada luka. Baru kemudian Tim Puma Polresta Mataram menyimpulkan bahwa anak tersebut berpotensi mendapatkan tindakan pelecehan dari MT.
Polresta Mataram melalui Kasatreskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,. SIK pada Senin (25/7) membenarkan kejadian tersebut.
“MT telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita, ketika korban hendak berangkat tiba-tiba ditarik oleh MT. Kemudian hal tersebut dilakukan di seputaran Lingkungan Mapak Indah,” Kadek Budi Astawa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju gamis warna biru, 1 lembar celana panjang warna abu, 1 lembar kain jilbab warna kuning, dan 1 lembar celana dalam warna putih.
Atas kejadian tersebut MT kenenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D, atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(ais)