MATARAM – Kementerian Tenaga Kerja RI berhasil menggagalkan pemberangkatan 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal atau non-prosedural asal NTB melalui sebuah operasi penangkapan dilakukan pada 2 Agustus 2022. Operasi penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta. Kemudian pada Senin (08/08) mereka dipulangkan menuju NTB setelah sebelumnya sempat ditampung di shelter Kemensos RI untuk diberi pembinaan.
Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Roy Muhadi mengatakan, telah mengamankan 42 CPMI non-prosedural asal NTB.
“Setelah dapat laporan, kami langsung tangkap. Pasalnya, morotarium CPMI untuk sektor Domestik (PRT) tujuan Timur Tengah belum dibuka kembali,” tegas Roy, di Bandara Internasional Lombok, Senin (08/08) lalu.
Sebagai informasi, diketahui terdapat 82 CPMI ilegal tujuan Timur Tengah dan yang berhasil ditangkap hanya berjumlah 42 orang. Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timur Tengah.
“Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI illegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” tegas Roy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan sikap prihatin atas masalah CPMI yang terus-menerus berulang.
Menurutnya, para CPMI ilegal dibawa menuju Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan paspor melancong/visa kunjungan di Provinsi tersebut. Sehingga seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB melainkan diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku/tekongnya.
“Para CPMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Seluruh CPMI ilegal telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk diberikan pembinaan dan pencerahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja diluar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja diluar negeri, Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi,” ucapnya.
Ariyadi menegaskan bahwa persyaratan dan prosedur harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan dan bentuk kasih sayang pemerintah, bukan untuk mempersulit. Karena itu ia mengimbau agar CPMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang.
“Keuntungan dari menempuh cara prosedural, setiap CPMI yang bermasalah dapat dibantu. Apabila tidak menempuh cara prosedural, maka kami akan susah untuk bantu,” jelasnya
Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi itu menerangkan pihaknya akan segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari CPMI ilegal yang ditangkap. Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.
“Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” janjinya.
Mantan Kadis Kominfotik NTB menghimbau jika warga NTB memiliki keinginan untuk menjadi PMI, agar segera mendatangi dan mengkonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengecek perizinan P3MI dan ketersediaan job order di Negara penempatan. Apabila belum melakukan pengecekan, Aryadi menekankan agar jangan berangkat.
“Mari lebih berhati-hati dan ikuti prosedur yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Berikut ini adalah delapan daftar daerah asal PMI non-prosedural yang berhasil dipulangkan Kabupaten Bima sebanyak 3 orang yaitu Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang,(as)