Polda Naikan Status Kasus BBM Illegal ke Penyidikan

oleh -780 Dilihat
KETANGKAP: Ini salah satu kapal ditemukan mengangkut solar di wilayah perairan Lombok Timur.

LOMBOK – Penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM Illegal jenis solar di Lombok Timur mencapai ratusan liter naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Saksi ahli yang dilibatkan yakni, ahli forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.

Baca Juga  Wabup Bersama Kadikes Loteng Turun Pantau Pelayanan Kesehatan

Hasilnya, solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.

“Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang kita amankan tersebut sudah keluar hari ini dan dinyatakan “OUT of SPEC” (tidak sesuai dgn spesifikasi/standart dari migas),” jelas Artanto, Jumat pekan lalu.

 

Tidak hanya itu Polda telah meminta keterangan ahli pidana, forensik dan pihak Migas. Dari perkembangan tersebut, perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menerbitkan menerbitkan Sprin sidiknya.

Baca Juga  Jalan Menuju SDN Bangket Molo Desa Mekar Sari Rusak Parah

 

Rencana tidak lanjut setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, Polda NTB akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.

 

Sementara, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang terlibat dan akan diperiksa, antaranya Kapal MT Harima membawa 272.400 liter solar. Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter dan kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting, Pemkab Loteng Gandeng Baznas

 

Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga illegal yang dibawa oleh dua kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.(ais)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.