LOMBOK – Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 Tahun 2022 Tentang UMP Provinsi NTB 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gede Putu Ariyadi dalam keterangan resminya mengatakan, 7,44 % dalam rupiah sebesar Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.
Sementara pada sidang dewan pengupahan, lanjutnya merekomendasikan tiga opsi. Sidang tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, dihadiri oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (APINDO), Unsur Serikat Pekerja, dan Unsur Akademisi.
Tiga opsi tersebut pertama, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38 persen atau Rp 118.655. Menurut APINDO PP tersebut tidak dicabut sehingga dengan adanya usulan tersebut lebih mengarah kepada meminta adanya kepastian hukum dalam pengupahan pekerja. Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.
“Disidang kita dengar usulan itu dan itu dituangkan dalam opsi,” terangnya.
Usulan kedua dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 % atau Rp. 177.416.
Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.
Permenaker ini sebenarnya sudah disosialisasikan dimana tidak mencabut PP 36 tahun 2021 tetapi khusus untuk penghitungan UMP 2023 disesuaikan dan ditambahkan formulanya dengan kondisi di masing-masing daerah menambahkan satu instrumen yaitu kesempatan kerja dan produktifitas tenaga kerja. Tujuannya untuk mengurangi disparitas, kesenjangan antara UMP antar daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
PP 36 Tahun 2021 hanya mengatur pertimbangan pertumbuhan ekonomi, namun dalam Permenaker 18 tahun 2022 ditambah formulasi khusus menghitung kesempatan kerja dan produktifitas pekerja di daerah.
Ketiga dari Pemerintah Provinsi NTB sendiri mengusulkan UMP 2023 memperhatikan PP 36 Tahun 2021 ditambah kondisi ril kesempatan kerja sesuai rilis BPS, dimana melihat nilai inflasi hanya 5,38 persen maka kenaikan yang diusulkannya 7,44 persen. Besaran UMP 2023 tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 % yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 % atau Rp 164.195.(ais)