Penyedia Sewa Alat Camping di Senaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar

oleh -1229 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID DAFTARKAN: Tim PH terdakwa Zik, Mardatillah dan Heri Sukmawan mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Mataram, Rabu pagi 29 November 2022.

LOMBOK – Seorang pemuda penyedia penyewaan alat camping Zikrul Mustakim alias Zik, 27 tahun warga Senaru, Kabupaten Lombok Utara diancam hukum 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Zik diduga melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kuasa hukum tersangka, Yan Mangandar menceritakan kronologis. Pada Mei 2022 karena mengetahui melalui internet bahwa tabung gas subsidi 3 kg bisa mengisi ulang (refill) ke tabung gas portabel menjadi sekitar sembilan tabung. Zik kemudian yang juga mengetahui banyak sampah tabung gas portabel di seputaran Gunung Rinjani sehingga mulai menjual refill tabung gas portabel seharga 10 ribu per tabung. Sementara tabung kosong dibelinya dari para porter yang dipungutnya dari sampah seputaran Rinjani seharga 2 ribu per tabung, usaha ini selain memanfaatkan sampah tabung gas juga sebagai upaya mengurangi pendaki membawa sampah tabung gas yang baru ke Rinjani niatnya.
“Kalau pengakuan tersangka keuntungan yang diperoleh antara 2 juta perbulan,” ungkapnya saat dihubungi Koranlombok.id, Selasa pagi.

Baca Juga  Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Bereaksi Lagi, Tolak Omnibus Law Kesehatan

Dikatakan Yan, tidak sangka tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 4 sore Zik didatangi oleh lima orang anggota Polisi Polres Lombok Utara yang hanya menunjukkan surat yang katanya surat tugas namun tidak menyerahkan salinan ke Zik atau keluarganya. Kemudian Zik dibawa ke Polres bersama barang bukti sekitar tabung gas 3 kg 13 buah dan tabung gas portabel 80 buah.
“Zik diperiksa dari sore sampai malam sampai menginap di polres dan besoknya tanggal 23 Agustus 2022 diperiksa lagi hingga siang tanpa didampingi pengacara,” ungkapnya.

Yan menambahkan, selama proses di kepolisian Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis dan Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun, setiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya ke penyidik selalu dijawab ‘ikuti saja proses hukumnya’.

Baca Juga  Ganjar Yakin Menang Pilpres di NTB

“Pada 6 November 2022 Zik pernah di WA oleh anggota polisi diberitahu besok diajak ke kantor Jaksa dan diminta Zik membawa pakaian ganti. Selanjutnya 7 November 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram Zik dijelaskan dirinya sudah menjadi tersangka dan akan ditahan,” ceritanya.

Yan mengaku, tanggal 28 November 2022 Tim Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah dan Heri mendatangi tersangka Zik di LAPAS Kuripan. “Setelah itu baru kita tahu ancaman pidananya penjara 6 tahun dan denda 60 milia,” ungkapnya.

“Kami tim PH menilai, Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kejaksaan Negeri Mataram terlalu berlebihan dan mengabaikan hak-hak Zik sebagai tersangka,” sentilnya.

Baca Juga  Penuturan Warga Ahmadiyah, 20 Tahun tidak Pernah Keciprat Bansos

Dijelaskan Yan, selama memproses kasus ini aparat menerapkan UU OMNIBULAW. Sepatutnya ini masyarakat kecil dan hidup jauh dari perkotaan yang tentunya hal seperti ini tidak sepenuhnya diketahui melanggar hukum karena banyak juga warga lain lakukan hal yang sama bahkan di internet banyak yang jual online refill tabung gas portable.

“Saya mau singgung baru-baru ini ada ditemukan truk pengangkut BBM subsidi di SPBU Meninting namun sampai hari ini kasusnya tidak jelas. Kan ini kuat dugaan aparat hukum melukai hati rakyat dengan menerapkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas atau kesalahan rakyat kecil seperti semut di seberang pulau sangat nampak, namun kesalahan maling besar seperti gajah depan mata tak tampak,” katanya tegas.(ais)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.