MATARAM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait kesehatan karena dianggap cacat prosedur. Dalam penyusunan ini tidak melibatkan asosiasi profesi tenaga kesehatan dan diyakini dapat membahayakan masyarakat.
“Ada beberapa hal dalam pasal-pasal yang sudah diatur sebelumnya yang kami rasa sudah cukup baik menjadi kurang baik, terutama yang ujungnya malah mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Ketua Divisi IT dan Humas IDI Wilayah NTB, dr. Wahyu Sulistya Affarah kepada media, Senin sore kemarin.
Menurut IDI, pasal yang bermasalah dalam RUU Omnibus Law salah satunya terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan (Nakes), terutama dokter yang akan diberlakukan sekali seumur hidup. Atau layaknya KTP elektronik saat ini.
Dimana, sebelumnya STR wajib diperbarui 5 tahun sekali sehingga kompetensi terkait keilmuan dan teknologi medis yang dikuasai dokter, sehingga kualitas pelayanan kesehatan terjamin.
“Masyarakat kan juga tentu tidak bersedia kalau ditangani oleh dokter yang tidak berstandar kompetensinya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pasal terkait Surat Ijin Praktek (SIP) yang langsung akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan tak melibatkan rekomendasi asosiasi profesi.
Dirinya menilai hal tersebut mengkebiri peran asosiasi profesi dan berpengaruh terhadap kontrol moral dan kode etik tenaga kesehatan yang bisa disusupi oleh berbagai kepentingan, jika diatur penuh oleh pemerintah.
“Peran organisasi profesi dilemahkan dalam RUU, ” sebutnya wanita yang juga dosen pada Fakultas Kedokteran Unram ini.
Affarah berharap kepada pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Omnibus Law tentang kesehatan dapat berdiskusi dengan asosiasi profesi tenaga kesehatan dan para ahli demi keselamatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara untuk isu aksi mogok kerja ketika RUU Omnibus Law Kesehatan ini disahkan, dirinya belum bisa mengiyakan isu yang berkembang. “Dokter tidak mungkin melakukan itu, kami pastinya dengan perasaan. Kalau organisasi lain ngak tahu ya, silakan tanyakan aja,” katanya.(nis)
Responses (4)