IDI Anggap RUU Omnibus Law Kesehatan Cacat Prosedur

oleh -862 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID MENOLAK: Spanduk penolakan RUU Omnibus Law terpasang di Sekretariat IDI Wilayah NTB di Mataram, Selasa sore kemarin.

MATARAM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait kesehatan karena dianggap cacat prosedur. Dalam penyusunan ini tidak melibatkan asosiasi profesi tenaga kesehatan dan diyakini dapat membahayakan masyarakat.

“Ada beberapa hal dalam pasal-pasal yang sudah diatur sebelumnya yang kami rasa sudah cukup baik menjadi kurang baik, terutama yang ujungnya malah mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Ketua Divisi IT dan Humas IDI Wilayah NTB, dr. Wahyu Sulistya Affarah kepada media, Senin sore kemarin.

Baca Juga  Pj Bupati Tak Bisa Berbuat Banyak, Tambak Udang Menjamur di Lotim

Menurut IDI, pasal yang bermasalah dalam RUU Omnibus Law salah satunya terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan (Nakes), terutama dokter yang akan diberlakukan sekali seumur hidup. Atau layaknya KTP elektronik saat ini.

Dimana, sebelumnya STR wajib diperbarui 5 tahun sekali sehingga kompetensi terkait keilmuan dan teknologi medis yang dikuasai dokter, sehingga kualitas pelayanan kesehatan terjamin.

“Masyarakat kan juga tentu tidak bersedia kalau ditangani oleh dokter yang tidak berstandar kompetensinya,” tegasnya.

Baca Juga  Emak-emak Hina Istri Presiden Jokowi Ditangkap

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pasal terkait Surat Ijin Praktek (SIP) yang langsung akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan tak melibatkan rekomendasi asosiasi profesi.
Dirinya menilai hal tersebut mengkebiri peran asosiasi profesi dan berpengaruh terhadap kontrol moral dan kode etik tenaga kesehatan yang bisa disusupi oleh berbagai kepentingan, jika diatur penuh oleh pemerintah.
“Peran organisasi profesi dilemahkan dalam RUU, ” sebutnya wanita yang juga dosen pada Fakultas Kedokteran Unram ini.
Affarah berharap kepada pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Omnibus Law tentang kesehatan dapat berdiskusi dengan asosiasi profesi tenaga kesehatan dan para ahli demi keselamatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara untuk isu aksi mogok kerja ketika RUU Omnibus Law Kesehatan ini disahkan, dirinya belum bisa mengiyakan isu yang berkembang. “Dokter tidak mungkin melakukan itu, kami pastinya dengan perasaan. Kalau organisasi lain ngak tahu ya, silakan tanyakan aja,” katanya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Responses (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.