MATARAM – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan adanya dugaan intimidasi dilakukan oknum perwira Polda NTB kepada wartawan.
“Kami sangat menyayangkan ini terjadi, ini kan sebelumnya ada juga di Polresta Mataram. Kenapa ini bisa terulang lagi,” ungkapnya di hadapan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan dua penyidik Polda, Kamis pagi kemarin.
Dalam kesempatan ini, Kasim berharap kepada intitusi Polri dalam hal ini Polda NTB untuk menghormati UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang menjadi dasar wartawan melaksanakan tugas. Demikian juga MoU Polri dengan Dewan Pers.
“Soal pemanggilan itu juga kami sangat sesalkan, belum lagi ada intimidasi. Harusnya ketika ada persoalan dengan berita Pemred yang bertanggungjawab atas produk jurnalis di media itu, bukan secara personal,” katanya tegas.
Senada disampaikan Korwil AJI Bali, NTB dan NTT, Sirtupilaili. Dia berharap tidak ada lagi pertemuan seperti saat ini.”Kami berharap ini tidak terulang lagi pak Kabid,” kata Sirtu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menegaskan pihaknya akan berikan literasi terkait UU Pers nomor 40 kepada jajarannya hingga ke tingkatan polres.
“Kami akan giat memberikan literasi undang-undang pers kepada rekan-rekan penyidik hingga tingkat polres,” tegasnya usai pertemuan dengan pengurus AJI Mataram.
“Alhamdulillah sudah clear kita saling memahami tugas pokok masing-masing, diharapkan kedepannya saling bersinergi lebih kuat lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang jurnalis media online bertugas di Mataram diduga mengalami intimidasi oknum polisi atas pemberitaan.
Adapun berita yang ditulis berjudul “Terindikasi Fee Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik Ilegal?” terbit Sabtu, 3 Desember 2022.
Atas pemberitaan tersebut, jurnalis yang menulis diduga diintimidasi dari oknum Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.
Adapun kronologinya, sekitar pukul 8.40 Wita jurnalis ini berangkat dari rumahnya untuk menemui seseorang narasumber di wilayah Narmada, Lombok Barat untuk kepentingan wawancara.
Setibanya di Narmada sekitar pukul 9.00, jurnalis atau korban mendapatkan telpon dari oknum penyidik Ditkrimsus Polda NTB untuk meminta bertemu di Kantor Krimsus atas permintaan Kepala Sub Direktorat l Krimsus dan Direktur Krimsus.
Mendapatkan telpon, jurnalis itu mengiakan pertemuan itu dan balik ke Polda NTB. Sekitar pukul 09.40 jurnalis ini tiba di Kantor Ditkrimsus Polda NTB dan bertemu oknum penyidik yang menangani kasus tersebut. Di sana diduga mulai muncul dugaan intimidasi.(red)