LOMBOK – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Amri Nuryadin menduga pembangunan Sirkuit Motocross International 459 di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah tidak mengantongi izin. Harusnya, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai lokasi pembangunan sirkuit dengan luas 6,5 hektare tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun.
“Kami sejak bulan Oktober melakukan investigasi di eks HGU sampai sekarang, baik di wilayah Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan. Sementara kami belum menemukan ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin diberikan pembangunan sirkuit dari pemerintah pusat,” tegas Amri kepada media di kantor Walhi NTB, Kamis siang.
Dijelaskan Amri, eks HGU saat ini statusnya milik Negara setelah sebelumnya keluar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI nomor : PK/PDT/2012, tertanggal 23 Oktober 2013 dalam perkara antara. PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai penggugat dengan tergugat Pemerintah RI, Cq Mendagri, Cq Pemprov NTB, Cq Pemkab Lombok Tengah.
Adapun isi putusan PK, menolak permohonan PK dari pemohon PK dalam hal ini Pemkab Lombok Tengah. Kemudian menghukum pemohon PK atau termohon Kasasi /tergugat /terbanding untuk membayar biaya denda perkara dalam PK sejumlah Rp 2,5 juta.
“Kami coba menggali informasi selama 2 hingga 3 bulan menemukan dua dokumen penting terkait status tanah itu, putusan Mahkamah Agung dan surat dari BPN,” tegasnya.
Dijelaskannya, lahan itu atau eks HGU merupakan perkebunan kopi yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan dan telah berakhir izin HGUnya, bukti tersebut berdasarkan surat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2012.
“Dalam surat tersebut menyebutkan PT Trisno Kenangan telah kadaluarsa HGUnya pada 14 Desember 1986,” ungkapnya.
Selanjutnya, PT Trisno Kenangan selaku pemegang HGU, diketahui pada tahun 2009 menggugat Pemkab Lombok Tengah dan dikabulkan hingga tingkat kasasi atas dua SK Bupati terkait lahan tersebut.
“Dua SK ini sudah dianulir, artinya Pemda tidak ada kekuatan hukum yang mengikat terkait lahan tersebut,” jelas Amri.
Dalam pembangunan Sirkuit Lantan, dari hasil investigasi pihaknya menerima laporan warga tidak pernah ada sosialisasi terkait pembangunan sirkuit.
“Sampai hari ini kami belum tahu apakah Pemkab punya Amdal apa tidak, kami belum menemukan satu izin pun terkait pembangunan itu, tapi kami masih akan klarifikasi kepada Pemkab Lombok Tengah segera,”
Untuk itu, dalam waktu dekat Walhi akan melayangkan surat ke Pemkab dalam rangka klarifikasi temuannya.
“Nanti sebelum event di Sirkuit Lantan kami akan masukan surat, kami pasti infokan ya,” janjinya.
Selanjutnya, luas lahan HGU yang dulu dikelola PT. Trisno Kenangan di Desa Karang Sidemen 150 Hektare dan Desa Lantan sisa lahan dikelola perusahaan. Namun klaim pemkab dan warga lokasi pembanguan Sirkuit Lantan merupakan HGU.
Sementara itu, Pemkab Lombok Tengah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Supardiono yang dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id pukul 15.14 belum bisa.”Masih rapat dek,” jawab singkat saat dihubungi via wa.(nis)