LOMBOK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Supardiono buka suara. Dia menegaskan, dalam pembangunan Sirkuit Motocross 459 Lantan International pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait izin lahan dan pembangunan sirkuit di lahan seluas 6,5 hektare.
“Pemkab Lombok Tengah telah koordinasi dan mohon arahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jenis dokumen yang dibutuhkan apakah Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,” tegas Supardiono dalam klarifikasi via chat Whatsapp kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat, (9/12).
Dijelaskannya, rencana usaha Sirkuit Motocross tersebut menurut orang kementerian cukup dengan Surat Pernyataan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sementara Supardiono membantah dugaan tidak dilibatkannya masyarakat dalam sosialisasi pembangunan sirkuit dan pembuatan analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai statement Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin.
“Untuk kegiatan sosialisasi informasinya sudah dilakukan beberapa bulan lalu di kantor Desa Lantan bersama pihak Kecamatan Batukliang Utara dan tokoh masyarakat,” dalihnya.
Sementara soal status lahan yang digunakan sebagai Sirkuit Motocross Internasional, Supardiono tidak mau bicara. Dirinya mengarahkan menanyakan kepada Asisten II Setda Lombok Tengah.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terkait bagaimana status lahan eks HGU baik di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan lokasi dibangun Sirkuit Motocross 4599 Lantan.
Dimana lahan eks HGU ini harusnya tidak boleh ada pembangunan apapun. Apalagi ada dugaan penebangan pohon di lahan itu.
“Sampai hari ini kami belum tahu apakah Pemkab punya Amdal apa tidak, kami belum menemukan satu izin pun,” tegasnya, Kamis kemarin.
Untuk mengklarifikasi itu semua, Walhi akan melayangkan surat ke Pemkab Lombok Tengah sebelum even Kejurda berlangsung 17 Desember 2022.(nis)