Ading Buntaran dan Cuk Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara Denda 3 Miliar

oleh -913 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan dua terdakwa, L Ading Buntaran dan Cuk Wijaya berlangsung Senin tadi malam.

LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan terdakwa Lalu Ading Buntara dan Cuk Wijaya bersalah. Mereka divonis masing-masing 5 tahun penjara. Keduannya dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Sidang putusan berlangsung Senin siang sampai tadi malam.

Kedua terdakwa, Cuk Wijaya dan Lalu Ading Buntaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu Cuk Wijaya dan terdakwa dua Lalu Ading Buntaran dengan hukuman pidana masing-masing 5 tahun dan denda Rp 3 milliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Farida Dwi Jayathi dalam sidang.

Baca Juga  Soal Kecimol, Begini Sikap Wakil Ketua Dewan Mayuki

Farida membacakan, Cuk Wijaya dan Lalu Ading Buntaran akan mendapat tambahan hukuman 6 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sementara kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal berlapis yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sementara diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa 7 tahun.

Baca Juga  Wagub Klaim Kasus Stunting di NTB Menurun

Diketahui dalam kasus ini, bermula terjadi tahun 2016, dimana saksi Handy yang ingin membangun kandang ayam skala besar mendapatkan informasi dari Cuk Wijaya bahwa tanah milik Lalu Ading Buntaran seluas 17 hektare di Desa Kateng akan dijual dengan harga 10 juta per are atau total semua Rp 17 milliar.

Tapi setelah memberikan jaminan sebesar 70 persen dari harga jual tanah tersebut, sesuai petunjuk dan saran Cuk Wijaya sebagai pihak Notaris di Praya, tapi anehnya Handy tak kunjung mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.

Baca Juga  Polres Loteng Rahasiakan Kasus Korupsi yang Dilimpahkan?

Kemudian, Handy menuntut uang jaminan tersebut dikembalikan oleh Cuk Wijaya, selain itu melalui Kades Kateng, Handy juga mengetahui tanah yang hendak dibelinya itu ternyata tidak semua milik dari Ading Buntaran. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Handy atau pelapor dirugikan sekitar Rp 11 milliar.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.