LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan terdakwa Lalu Ading Buntara dan Cuk Wijaya bersalah. Mereka divonis masing-masing 5 tahun penjara. Keduannya dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Sidang putusan berlangsung Senin siang sampai tadi malam.
Kedua terdakwa, Cuk Wijaya dan Lalu Ading Buntaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu Cuk Wijaya dan terdakwa dua Lalu Ading Buntaran dengan hukuman pidana masing-masing 5 tahun dan denda Rp 3 milliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Farida Dwi Jayathi dalam sidang.
Farida membacakan, Cuk Wijaya dan Lalu Ading Buntaran akan mendapat tambahan hukuman 6 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sementara kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal berlapis yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa 7 tahun.
Diketahui dalam kasus ini, bermula terjadi tahun 2016, dimana saksi Handy yang ingin membangun kandang ayam skala besar mendapatkan informasi dari Cuk Wijaya bahwa tanah milik Lalu Ading Buntaran seluas 17 hektare di Desa Kateng akan dijual dengan harga 10 juta per are atau total semua Rp 17 milliar.
Tapi setelah memberikan jaminan sebesar 70 persen dari harga jual tanah tersebut, sesuai petunjuk dan saran Cuk Wijaya sebagai pihak Notaris di Praya, tapi anehnya Handy tak kunjung mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.
Kemudian, Handy menuntut uang jaminan tersebut dikembalikan oleh Cuk Wijaya, selain itu melalui Kades Kateng, Handy juga mengetahui tanah yang hendak dibelinya itu ternyata tidak semua milik dari Ading Buntaran. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Handy atau pelapor dirugikan sekitar Rp 11 milliar.(nis)