Dana Taktis Disebut Dokter Langkir Ternyata Sumbernya dari Kontraktor

oleh -1363 Dilihat
ilustrasi uang dana taktis

LOMBOK – Mantan Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Baiq Prapningdiah membuka fakta mengejutkan ke permukaan. Melalui kuasa hukumnya, Lalu Piringadi menyebutkan sumber dana taktis yang pernah disebut dokter Muzakir Langkir, salah satu sumbernya sumbangan para kontraktor setiap tahun. Sumbangan ini ada sebelum klinnya menduduki jabatan sebagai bendahara.

“Lengkap catatan klien kami, soalnya beliau juga punya buku catatan. Baik uang masuk dan uang keluar,” ungkapnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Kamis pagi (15/12).

Kuasa hukum membeberkan, biasanya uang diterima dari para rekanan atau kontraktor bagi mereka yang memang ada proyek kegiatan di RSUD. Baik sebagai penyedia makan minum, pengadaan alat kesehatan dan proyek pembangunan di rumah sakit.

Baca Juga  Reaksi Ketua KPU Lombok Tengah Setelah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

“Klien kami menerima sumbangan lalu dicatat, setelah itu baru posisi dana itu disebut menjadi dana taktis. Dana taktis ini digunakan banyak kebutuhan,” katanya.

Disebutkan dia, salah satunya untuk sumbangan pada hari ulang tahun kejaksaan, kegiatan kepolisian, HUT RI, beli kertas dan kebutuhan lainnya. Semua itu diberikan bendahara sesuai perintah dokter Muzakir Langkir.

“Beliau (mantan bendahara) tidak tahu apa-apa, hanya jalankan perintah. Apa dasar kontraktor berikan uang juga tidak tahu,” tuturnya.

Baca Juga  Kisah Hidup Nurjaya, Remaja yang Ditinggal Orangtuanya Sejak Bayi

Kuasa hukum tidak bisa menyebutkan apa saja nama perusahaan yang memberikan sumbangan ke rumah sakit. Tapi dipastikan satu kontraktor memberikan sumbangan di bawah 10 juta. Biasanya para kontraktor memberikan uang sumbangan kepada kliennya setahun sekali dengan nilai bervariasi.

“Maaf kalau nama kontraktor jangan kami sebut ya,” jawabnya.

Atas kasus yang terjadi sejak tahun 2017-2020, kliennya dikenakan pasal 12 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga  Koranlombok Gelar Turnamen Bola Voli Hadiah 15 Juta

Selanjutnya pada huruf e, pegawai negeri atau penyelanggara Negara yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.

 

Sementara itu, Piringadi mengaku informasi yang pihaknya terima dari jaksa di Kejari Lombok Tengah, berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram Januari 2023.

“Karena kemarin (Rabu) klien kami diperiksa dari jam 2 sampai 4 sore. Yang sata tahu pemeriksaan membacakan BAP,” pungkasnya.(ken)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.