LOMBOK – Pelaku pariwisata di Mandalika Kabupaten Lombok Tengah bicara terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dan DPR.
Sekjen Mandalika Hotel Association (MAH), Rata Wijaya berharap pelaku dan penentu kebijakan lintas sektoral agar duduk bersama mencari titik temu dari isu-isu yang berkembang. Menurutnya, jangan sampai kita gegabah dan memberikan reaksi yang kontra produktif dan merugikan kita semua kedepannya.
“Kami dari Asosiasi Perhotelan (MHA) memandang bahwa KUHP terbaru adalah dalam batas kewajaran kita sebagai negara hukum dengan landasan ketuhanan di Pancasila. Kami juga memiliki keterbatasan untuk masuk terlalu jauh terhadap hal tersebut,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (16/12) pagi.
Rata menyebutkan, mengenai pasal pasal kontroversial, pihaknya masih wait and see dulu. Sebab, implementasinya seperti apa belum diketahui. Termasuk ada banyak reservasi yang sudah masuk tanpa kita sampaikan syarat dan ketentuan terbaru yang tidak bisa kita lakukan pembatalan sepihak begitu saja.
“Baik karena sudah confirm maupun karena memikirkan hubungan relasi jangka penjang dengan agensi baik di dalam atau luar negeri,” jelasnya.
Ditegaskannya, sejauh ini belum ada pengaruh apa-apa terhadap operasional khususnya di Mandalika, karena memang akhir-akhir ini kondisi wisatawan masih sangat fluktuatif disebabkan banyak faktor seperti harga tiket pesawat, isu global hingga isu-isu kebencanaan.
“Mandalika dan NTB sendiri sebagai destinasi yang mengedepankan Halal Tourism, saya rasa sudah jauh lebih siap dibanding daerah lain dengan KUHP terbaru,” tegasnya.(ken)