Tersangka Dokter Langkir dan Adi Sasmita Ditahan 20 Hari di Lapas Mataram

oleh -802 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya saat hendak masuk ke dalam mobil di halaman Rutan Praya dalam posisi tangan diborgol, Senin (19/12).

LOMBOK – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020, dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Senin (19/12) siang kemarin, keduannya dibawa ke Lapas Mataram yang berada di Kuripan, Lombok Barat.

Jurnalis Koranlombok.id menemukan surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan tertanggal 19 Desember 2022. Isi surat itu, bahwa kedua tersangka ini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari terhitung dari 19 Desember sampai 7 Januari 2023.

Baca Juga  Kado Terakhir Jokowi Nonton MotoGP 2024 Sebelum Lengser

Sementara dalam surat Kejari Lombok Tengah Nomor: B-2502/N.2.11./Fd.1/12/2022 yang bersifat biasa menyebutkan, setelah selesai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 atas nama, dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah bahwa kemudian dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II. Ini dilaksanakan Senin (/19/12) ditempatkan tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga  Timnas Indonesia Kehilangan Satu Pemain

Kuasa hukum dokter Muzakir Langkir mengatakan, pemindahan ini bertujuan agar kliennya bisa lebih dekat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

“Belum ada jadwal sidang, nanti ya kita ketemu di pengadilan,” katanya singkat kepada awak media.

Baca Juga  Warga Loang Sawak Tolak Keberadaan Tambang Galian C

Sementara, Kepala Rutan II B Praya Jumasih menerangkan, Muzakir Langkir selama di dalam Rutan selalu mengikuti apa yang ada di dalam.

“Tidak ada perlakuan khusus, orang selnya sama semua,” katanya tegas.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.