LOMBOK – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020, dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Senin (19/12) siang kemarin, keduannya dibawa ke Lapas Mataram yang berada di Kuripan, Lombok Barat.
Jurnalis Koranlombok.id menemukan surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan tertanggal 19 Desember 2022. Isi surat itu, bahwa kedua tersangka ini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari terhitung dari 19 Desember sampai 7 Januari 2023.
Sementara dalam surat Kejari Lombok Tengah Nomor: B-2502/N.2.11./Fd.1/12/2022 yang bersifat biasa menyebutkan, setelah selesai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 atas nama, dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah bahwa kemudian dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II. Ini dilaksanakan Senin (/19/12) ditempatkan tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.
Kuasa hukum dokter Muzakir Langkir mengatakan, pemindahan ini bertujuan agar kliennya bisa lebih dekat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Belum ada jadwal sidang, nanti ya kita ketemu di pengadilan,” katanya singkat kepada awak media.
Sementara, Kepala Rutan II B Praya Jumasih menerangkan, Muzakir Langkir selama di dalam Rutan selalu mengikuti apa yang ada di dalam.
“Tidak ada perlakuan khusus, orang selnya sama semua,” katanya tegas.(nis)