LOMBOK – Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus yang melilit mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir, mantan PPK Adi Sasmita dan mantan Bendahara Baiq Prapningdah. Hasil penelusuran dilakukan jurnalis Koranlombok.id selama sebulan menemukan bukti penarikan uang dari rekening koran tabungan Mudharabah periode 1 Januari 2017 dan tahun 2018.
Dokter Muzakir Langkir pernah menarik uang tunai dengan nilai fantastis berkali-kali. Pertama dilakukan 9 Januari 2017 nomor arsip 12.01.0012 penarikan Rp 400.000.000,. Selanjutnya, 11 Januari 2017 penarikan tunai nomor arsip 12.01.0034 kembali dilakukan jumlah uang ditarik Rp 110.000.000,. Tanggal 6 Januari 2017 dokter Langkir menarik uang tunai Rp 600.000.000 dan dilakukan penarikan tanggal 7 Januari 2017 dengan nilai Rp 200.000.000. Selain itu, tahun 2018 juga dilakukan hal serupa. Penarikan kembali dilakukan tanggal 26 November 2018 sebesar Rp 460.000.000.
Informasi dari sumber yang dirahasiakan, setiap pembayaran kebutuhan rumah sakit diduga kuat selama itu dokter Langkir langsung melakukan transaksi kepada pihak terkait. Nyaris tidak pernah nilai besar dilakukan transaksi via transfer ke rekening perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dilakukan pengambilan fee. Sebagian fee itu dimasukan menjadi dana taktis, sebagian dinikmati dokter Langkir. Saksi mata keluar masuk uang ini diketahui bendahara. Dari situ kemudian dibuatkan pembukuaan khusus dana taktis yang dimiliki dokter dan bendahara. Sekarang buku catatan ini sudah disita Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Mudahan sekarang tidak masih itu terjadi,” kata sumber berita koranlombok.id yang minta identitasnya dirahasiakan.
Selama ini di internal RSUD Praya, banyak pejabat bahkan dokter kecewa dengan cara mantan direktur. Bahkan untuk pengadaan alat kesehatan saja semua ditentukan oleh Muzakir Langkir. Bahkan pernah terjadi saat dokter membutuhkan alat kesehata merek A justru dibeli alat mereka B, meskipun memiliki fungsi yang sama.
“Semoga sekarang RSUD Praya lebih baik lagi, pengelolaan dana BLUD ini tidak main-main. Puluhan miliar setiap tahun bayangkan,” tuturnya.
Dana taktis itu apa kegunaannya? Disebutkan sumber ini, kuat dugaan banyak dinikmati untuk menguntungkan diri sendiri, ada juga disiapkan untuk kebutuhan tak terduga di RSUD Praya. Mulai dari kegiatan di dalam dan luar rumah sakit, kepentingan oknum orang besar, oknum aparat penegak hukum bahkan proposal-proposal lembaga.
Kuasa Hukum mantan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah, Lalu Piringadi yang dikonfirmasi menerangkan, dari tahun 2017-2020 kurang dari 1 miliar dana taktis dikelola. Dan saat ini, buku catatan kliennya dijadikan alat bukti oleh jaksa.
Dijelaskan Piringadi, secara jelas dirinya tidak mengetahui berapa jumlah dana taktis digunakan untuk kebutuhan pribadi dokter Langkir. Tapi diterangkannya, setiap penyaluran dana taktis dilakukan secara langsung oleh direktur.
“Klien saya hanya diperintah menyimpan dan mencatat penggunaan uang atas perintah dokter Langkir,” sebutnya.
Apa keterlibatan PPK menurut klien Anda? Piringadi menegaskan kliennya tidak pernah berhubungan dengan PPK. Selama ini hanya dengan direktur sebagai pimpinan.
“Yang jelas dari awal klien saya sudah sangat kooperatif, akan kami menyampaikan keterangan yang benar sesuai dengan fakta hukum yang ada,” katanya.
“Untuk sidang kami sangat siap, tinggal kami menunggu surat dakwaan pasal mana yang pastinya,” pungkasnya.(ken)