LOMBOK – Kepala Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Enduddi Yadi menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah kabupaten menggugat putusan Menteri Dalam (Mendagri) yang memutuskan Namung masuk wilayah Kabupaten Lombok Barat.
“Kami dan masyarakat di Kecamatan Praya Barat Daya malah mendukung ini sejak lama, sejak tahun 2013 malah kami dorong pemkab menggugat putusan itu,” ungkapnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Senin (2/1) sore.
Dijelaskannya, dalam polemic tapal batas antar dua kabupaten bertetangga ini. Setidaknya dua dusun masuk menjadi wilayah Lombok Barat berdasarkan putusan Mendagri. Dusun Pondok Dalam dan Sangketan.
“Tapi tidak semua wilayah dua dusun itu masuk,” tegasnya.
Selain dua dusun, menurut data pemerintah desa setidaknya ada 150 hektare luas wilayah di desa ini masuk menjadi wilayah Lombok Barat jika berdasarkan keputusan Mandagri. Sementara jumlah penduduk di Desa Montong Ajan 1.700.
“Kami di sini ada 18 dusun, dan sejak lama kami tidak terima dengan keputusan Mendagri yang semakin luas memutuskan wilayah kami masuk Lombok Barat,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, HM. Herman Edy membenarkan jika pemerintah kabupaten telah mengajukan uji materi Permendagri Nomor 93 tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Senin tanggal 26 Desember 2022 kami ajukan, menurut kami Permendagri ini bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegasnya via wa, Senin (2/1).
“Mengenai luas wilayah belum bisa tiang (saya, red) sampaikan karena harus buka dokumen, ampure,” jawabnya singkat.(ken)