LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan membeberkan jika honorarium untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) naik jika dibandingkan Pemilu 2019 dan 2020. Nominalnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya dan Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan.
“Untuk Ketua PPS Rp 1.500.000, Sekretaris PPS Rp 1.150.000, anggota Rp 1.300.000, pelaksananya Rp 1.050.000,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin (2/1) pagi tadi.
Sementara itu, untuk tahapan penerimaan PPS saat ini, tanggal 3-5 Januari 2023 akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS. Ini berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Pusat.
Darmawan menerangkan, adapun jumlah yang dibutuhkan PPS oleh KPU Lombok Tengah pada Pemilu 2024 lebih banyak daripada tahun 2019 dan 2020. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah desa di Lombok Tengah. Sedangkan yang daftar sekitar 2 ribu orang lebih.
“Kebutuhan kita ada 462 orang petugas PPS yang tersebar di 154 desa atau kelurahan di Lombok Tengah, nantinya untuk satu desa ada 3 orang petugas,” terangnya.
Sementara untuk para calon anggota PPS akan melakukan tes tulis dengan sistem Computer Asisment Test (CAT) tanggal 6 – 11 Januari 2023, bagi calon anggota PPS yang lolos selanjutnya juga akan ada tes wawancara pada tanggal 15 – 17 Januari 2023.
“Jika calon anggota PPS yang telah lolos tes tulis dan wawancara akan ditetapkan pada tanggal 20 Januari dan dilantik 24 Januari 2023,” ungkapnya.
“Mereka (PPS, red) akan bertugas dari tanggal 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024,” pungkas Darmawan.(nis)