LOMBOK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Prof. Saiful Muslim menyarankan brand Mixue Ice Cream & Tea untuk diuji Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pasalnya, saat ini tengah viral di media social dipertanyakan karena diduga belum mengantongi sertifikat halal. Sementara diketahui di Kota Mataram kian menjamur penjualannya.
Menurut Prof. Saiful Muslim, sekalipun sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimana itu hanya sebatas izin layak edar tidak serta-merta layak dikonsumsi oleh khalayak terlebih lagi yang meragukan kehalalan.
“Jadi itu ada perbedaan, kalau dia yang mengeluarkan kewenangan untuk peredaran makan itu adalah di Balai Besar POM, kalau dia ingin supaya produknya dikenal atau dibeli luas oleh masyarakat maka dia harus mengurus kehalalan produknya di LPPOM,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (3/1).
Dijelaskannya, untuk kehalalan produk di LPPOM, MUI yang mengeluarkan bahwa produk itu halal. BPOM tidak bisa menjamin halal-haram, hanya melakukan uji kelayakan dari produk agar layak untuk dilepas ke masyarakat atau tidak.
Prof Saiful menjelaskan, agar lebih bagusnya harus juga disertai kehalalan produk. Untuk itu diharapkan agar masyarakat bisa membedakan dan tidak ragu lagi.
“Tujuannya itu bukan memaksa orang supaya tidak beli produk tidak halal. Tetapi tanda bahwa itu halal biar orang Islam tidak ragu intinya,” tegasnya.
“Jadi kita tidak memaksa perusahaan supaya dia mencantumkan halalnya, tidak. Itu urusan mereka. Tapi kita menjaga umat kita supaya jangan membeli produk makanan minuman yang tidak ada tercantum halal karena itu diragukan bukan kita mengatakan haram tapi untuk menjaga masyarakat kita,” sambungnya tegas.
Sementara sejauh ini MUI NTB belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Disamping itu, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.(rif)