LOMBOK – Kematian Pita Suryani usia 19 tahun warga Dusun Pondok Komak Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah terungkap. Wanita yang baru setahun menikah ini ternyata diduga dibunuh suami, ipar dan mertuanya. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup alias hukuman mati.
“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga kita yakin bahwa kasus tersebut bukan bunuh diri tapi dibunuh,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rezky Pratama kepada awak media, Rabu (4/1) siang.
Adapun identitas tiga terduga tersangka, Mohammad Rijal, 20 tahun merupakan suami korban, Sarman 28 tahun ipar korban dan Sehan, 46 tahun mertua korban.
Sementara motif pembunuhan persoalan sepele, korban kerap tidak membantu pekerjaan di rumah. Selain itu tidak mematuhi suami.
“Suaminya sering menahan emosi dan memuncak pada pagi kemarin,” bebernya.
Sementara kronologi kejadian bermula dari suami yang baru pulang dari kebun minta dibuatkan kopi namun korban tidak mematuhi dan pelaku terbawa emosi.
Suami kemudian memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pipi dan setelah itu pelaku juga sempat mencekik korban. “Setelah itu pelaku memanggil kakaknya yang membantu memegang kakinya dan setelah itu ibu pelaku membawa tali nilon dan menjerat leher korban hingga meninggal,” terang Redho.(nis)