Tabrakan Beruntun, Sopir Mobil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

oleh -1007 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Petugas Dishub Kota Mataram saat hendak melihat satu mobil yang terlibat dalam tabrakan beruntun untuk diderek, Senin (26/12).

LOMBOK – Pengemudi kendaraan roda empat  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Gajah Mada, Jempong Kota Mataram. Peristiwa tabrakan beruntun terjadi, Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita. Kecalakaan ini melibatkan kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama. Pelaku dengan inisial H (60) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan salah seorang dari lima korban pengendara roda meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan penyidik telah menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga  Sering Kemalingan, Pedagang di Pasar Karang Bulayak Resah

“Jadi terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” terang Bowo dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

 

Dijelaskannya, penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Tersangka Penebas Tangan Korban Hingga Putus Terancam 8 Tahun Penjara

“Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (agen tunggal pemegang merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” bebernya.

Indikasi itu pun mengarah pada perbuatan lalai dalam berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa. Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Korban tewas dalam peristiwa tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga  AHASS Jaga Siap Temani Konsumen Saat Mudik Ramadan

Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan. Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.