LOMBOK – Sebagian besar warga di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah tidak mengetahui jika setidaknya 170 hektare luas batas wilayah akan masuk ke Kabupaten Lombok Barat. Ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017. Kendati demikian, pemerintah desa dan warga menolak keputusan itu.
“Kami tetap menolak, kami tetap mau menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Montong Ajan, Kamaruddin kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu siang (7/1).
Ditegaskan Kamarudin, dulu sekitar tahun 90 an. Pembangunan masjid besar di Desa Montong Ajan warga di Desa Buwun Emas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat terlibat membangun. Demikian juga warga di Desa Buwun Emas sebagian besar warga Lombok Tengah.
“Banyak desa Desa Pelambik, Ranggagata, Darek dan lainnya. Jadi apa dasar ketika maju begini Pemerintah Lombok Tengah mau ambil,” tegasnya.
Bukan hanya itu, pada tahun 1992 gubernur saat ini dia sebagai saksi hidup bahwa sudah memutuskan batas wilayah. Termasuk sebenarnya sebagian Desa Buwun Emas masuk Lombok Tengah.
“Ingat saya, kita cek peta itu di atas tutup kap mobil. Disitu kami melihat bersama-sama peta batas wilayah,” ceritanya.
Tokoh masyarakat di Desa Buwun Emas, Anhar kendati dirinya sudah lama masuk menjadi bagian Lombok Barat. Namun dirinya dengan tegas mengatakan ingin tetap masuk Lombok Tengah. Sementara soak keputusan pemerintah yang menetapkan batas wilayah menurutnya ada kekeliruaan.
“Saya siap lawan semuanya, mau orang Kemendagri. Intinya kami mau kembali ke Lombok Tengah,” katanya tegas.
Dibeberkannya, dalam persoalan tapal batas sejak lama dirinya dan warga berjuang agar kembali menjadi bagian dari Lombok Tengah. Bahkan sampai tingkat provinsi bahkan kementerian pernah dirinya menyuarakan hal ini. Itu juga disertai bukti yang disampaikan.
Berdasarkan data yang dimilikinya, statement resmi disampaikan langsung Asisten Pemda I NTB, Drs. H. Hasan Usman yang disampaikan melalui media satu-satunya di NTB, Suara Nusa tahun 1992. Berita itu diterbitkan Senin, 7 September 1992.
Di dalam isi berita disampaikan jika telah dilakukan penancapan patok batas wilayah yang dihadiri Kaditsospol NTB, A Razak H, Camat Praya Barat sebelum pemekaran. Dalam penancapan patok batas wilayah itu dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur NTB, Warsito nomor 267 tahun 1992, tanggal 27 Juli 1992. Isinya, menetapkan batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan Lombok Barat. Dimana, mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jegok terus ke utara mengikuti puncak bukit.
“Di sana baru dipasang patok beton setinggi 1 meter diempat titik yang dianggap memadai,” terangnya.
Selain itu, patok batas wilayah ini ditetapkan setelah melalui proses panjang dan matang yang ditentukan tim penetapan tapal batas yang dibentuk gubernur berdasarkan keputusan Nomor 454 tahun 1989, tanggal 14 September 1989.
Sementara, adapun tim penetapan tapal batas itu. Diantaranya, Ketua Asisten Pemerintahan Pemda I NTB, Kakanwil BPN NTB sebagai Wakil Ketua H Moh. Yahya, Sekretaris Kepala Biro Bina Pemda I NTB.
“Bukti peta wilayah juga saya punya, ini,” katanya sembari menunjukkan.
Terpisah, Kades Montong Ajan, Enduddi Yadi menegaskan, pihaknya mendukung langkah Pemda Lombok Tengah menggugat putusan Mendagri ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Kami mendukung. Kurang lebih memang 170 hektare wilayah kami akan diambil,” katanya.
Dijelaskannya, ada dua dusun kenak dampak keputusan Mendagri itu. Dusun Pondok Dalam dan Sangketan. Tetapi tidak semua wilayah masuk, hanya sebagian.
“Termasuk Pantai Nambung masuk sesuai keputusan pemerintah pusat, ini salah satu potensi yang kami miliki,” tegas Enduddi.(nis)