Dewan Legewarman Sebut Ada Persekongkolan Distributor Pupuk dengan Pengecer

oleh -624 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Legewarman

LOMBOK – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Legewarman menduga ada persekongkolan dalam menentukan harga pupuk subsidi oleh distributor CV. Fortuna dengan pengecer di Kecamatan Praya Timur dan Pujut.

Lege mengungkapkan, harga pupuk saat ini dijual oleh pengecer Rp 280 ribu perkwintal, namun oleh kelompok tani dijual hingga di atas Rp 300 ribu.

“Ada juga yang Rp 320 ribu, Rp 330 ribu bahkan sampai dengan Rp 350 ribu. Maka dengan adanya hal ini mohon jadi atensi kita bersama,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 2022 – 2023.

Baca Juga  Tuduhan Program Fiktif di Dispora, Begini Reaksi DPRD Lombok Tengah

Lege menyebutkan, harga tersebut tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (het) yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni, Rp 225 ribu perkwintal untuk jenis pupuk Urea dan Rp 230 ribu untuk NPK.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman mengaku telah memberikan Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi agar kelompok tani tidak ikut memainkan harga pupuk.

 

“Harga tersebut sudah selesai di pengecer, namun ada dari ketua kelompok tani yang berimprovisasi menambah harga. Ada yang dari ongkos angkut, ada untuk tabungan kelompok,” bebernya.

Baca Juga  MotoGP Sebentar Lagi, DPRD Soroti Lombok Tengah yang Masih Gelap

“Jadi harga di pengecer Rp 225 ribu, tidak ada pengecer yang boleh menjual dengan harga di atas itu,” sambungnya.

 

Taufikurrahman menegaskan, apa yang disampaikan Legewarman itu baru laporan secara verbal. Harusnya laporan disertakan bukti baik secara tertulis ataupun bukti lain bisa dalam bentuk audio visual.

 

“Kan bapak-bapak di APH harus ada laporan tertulis dan harus ada audio visualnya, ini yang harus kita lakukan bersama-sama,” terangnya.

Baca Juga  Dewan Sidik Melihat Perlu Adanya Reformasi Total

Taufikurrahman mengatakan, untuk distributor dan pengecer nakal yang kerap menaikan harga pupuk subsidi, dirinya tidak bisa melakukan rekomendasi pemberhentian usaha mereka. Pasalnya, itu ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Ya ini kan kita perbaiki kewenangan pak, dalam perundangan yang mengatur pembinaan perusahaan diatur di Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 15 tahun 2013, kewenangan kami ada disitu,” jelasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.