MIXUE Buka di Praya, Kementerian Agama Imbau Warga Hati-hati

oleh -1926 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Warga Lombok Tengah antre panjang di depan pintu masuk toko MIXUE yang baru buka di sebelah barat Kantor PDAM.

 

LOMBOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau warga Kabupaten Lombok Tengah untuk hati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman. Apalagi bagi makanan atau minuman belum mengantongi sertifikat atau labal halal.

Baru-baru ini telah dibuka MIXUE Ice Craem & Tea yang berasal dari China di Kota Praya. Tokonya buka di sebelah barat Kantor PDAM Lombok Tengah.

“Kami imbua warga hati-hati beli makanan dan minuman yang belum ada labal halal,” tegas Kasi Binmas Islam Kemenag Lombok Tengah, H. Suparman saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa siang (10/1/2023).

Dijelaskan Suparman, sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum mendaftar mengurus sertifikat atau labal halal produk makanan atau minuman.

“Belum ada yang daftar,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang ada, harusnya setiap perusahaan makanan dan minuman di daerah harus mendaftarkan jika makanan dan minuman yang dijual sesuai dengan ketentuan. Agar mengetahui apakah makanan atau minuman ini dipastikan kehalalannya dan dapat dikonsumsi khususnya bagi masyarakat muslim. Apalagi di Lombok atau Lombok Tengah mayoritas muslim.

Baca Juga  Proyek SPAM Mandalika Senilai 150 Miliar Akan Uji Alir Segera

“Yang mengurus sertifikat halal itu bisa daftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” katanya.

Untuk itu, Suparman meminta kepada pihak perusahaan atau brand MIXUE agar segera mendaftarkan produk minuman mereka ke Kemenag Lombok Tengah. Agar dipastikan makanan atau minuman yang dijual memiliki labal halal.

Sebelumnya di Kota Mataram juga demikian. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Prof. Saiful Muslim pun angkat bicara. Dia menyarankan Mixue Ice Cream & Tea untuk diuji Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pasalnya, saat ini tengah viral di media social dipertanyakan karena diduga belum mengantongi sertifikat halal. Sementara diketahui di Kota Mataram kian menjamur penjualannya.

Baca Juga  Juara Supersport 600 cc, Can Onco Pebalap Asal Turki

Menurut Prof. Saiful Muslim, sekalipun sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dimana itu hanya sebatas izin layak edar tidak serta-merta layak dikonsumsi oleh khalayak terlebih lagi yang meragukan kehalalan.

“Jadi itu ada perbedaan, kalau dia yang mengeluarkan kewenangan untuk peredaran makan itu adalah di Balai Besar POM, kalau dia ingin supaya produknya dikenal atau dibeli luas oleh masyarakat maka dia harus mengurus kehalalan produknya di LPPOM,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (3/1/2023).

 

Dijelaskannya, untuk kehalalan produk di LPPOM, MUI yang mengeluarkan bahwa produk itu halal. BPOM tidak bisa menjamin halal-haram, hanya melakukan uji kelayakan dari produk agar layak untuk dilepas ke masyarakat atau tidak.

Baca Juga  Dilarang Tangkap Ikan di Teluk Awang, Nelayan Ketapangraya Balas dengan Lakukan Sweeping

Prof Saiful menjelaskan, agar lebih bagusnya harus juga disertai kehalalan produk. Untuk itu diharapkan agar masyarakat bisa membedakan dan tidak ragu lagi.

“Tujuannya itu bukan memaksa orang supaya tidak beli produk tidak halal. Tetapi tanda bahwa itu halal biar orang Islam tidak ragu intinya,” tegasnya.

“Jadi kita tidak memaksa perusahaan supaya dia mencantumkan halalnya, tidak. Itu urusan mereka. Tapi kita menjaga umat kita supaya jangan membeli produk makanan minuman yang tidak ada tercantum halal karena itu diragukan bukan kita mengatakan haram tapi untuk menjaga masyarakat kita,” sambungnya tegas.

Sementara sejauh ini MUI NTB belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Disamping itu, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi sampai dengan saat ini.(ken/rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.