LOMBOK – Menara telekomunikasi di Kabupaten Lombok Tengah menjamur. Saat ini tercatat ada 234 menara milik sejumlah provider. Diantaranya, CMI, Mitratel, PST, IBS, Protelindo, STP, KIN, Indosat, TBG, XL, SKP, Telkomsel dan Gamitraco. Dari 234 jumlah menara telekomunikasi ini, paling banyak tersebar di dua kecamatan dari 12 kecamatan. Kecamatan Praya dan Kecamatan Pujut.
Namun di balik menjamurnya menara telekomunikasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfotik) Lombok Tengah, H. Muhammad Zarkasi memastikan tidak ada menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin alias bodong.
“Tidak mungkin mereka tidak ada izin, tidak berani mereka,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis pagi (12/1/2023).
Dalam proses izin menara telekomunikasi, Kadiskominfotik mengaku pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi setelah pihak perusahaan mengurus syarat tingkat bawah.
“Tapi kalau urusan izin bisa ke dinas perizinan langsung tanyakan. Yang jelas kami hanya memberikan rekomendasi saja,” ungkapnya.
Dijelasannya, dalam mengurus rekomendasi. Pihak perusahaan sudah menyelsaikan syarat di tingkat bawah. Minta tandatangan persetujuan warga sekitar, pemerintah desa, kecamatan baru naik ke kabupaten. “Perusahaan sebelum membangun pasti akan cek sertifikat tanah lokasi dibangun, itu pasti,” yakinnya.
Ditambahkan Zarkasi, setelah syarat dipenuhi oleh perusahaan baru masuk di Diskominfotik untuk dilakukan survey lokasi. Apakah benar di wilayah itu blank spot atau tidak ada sinyal.(ken)