LOMBOK – Terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan Aryanto Prametu telah diamankan, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 09.30 wita di Kota Mataram.
Dijelaskan Efrien, terpidana korupsi Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diterangkannya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, menyatakan, Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
“Berdasarkan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” bebernya.
Ditambahkannya, selain itu Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635.
“Apabila yang bersangkutan (Aryanto Prametu) tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan diperoleh akan disita oleh kami dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
“Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama 1 tahun,” sambungnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB menuturkan, saat ini Aryanto Prametu sudah diamankan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Mataram untuk menjalani masa tahanan.
“Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya yang bersangkutan langsung dibawa oleh teman jaksa ke Lapas II.A Mataram di Kuripan,” pungkasnya.(rif)