Karyawan Tidak Terima Upah Sesuai UMK atau UMP, Laporkan!

oleh -906 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Dua pekerja sedang menaikan gas ellpiji 3 Kg ke atas truk pengangkut di Praya, belum lama ini.

LOMBOK – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah mengaku belum menerima laporan karyawan atau karyawati tidak diberikan upah/gaji sesuai, Upah Minimum Kabupaten (UMK). Termasuk, Upah Minimum Provinsi (UMP).

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah, Syukron selama ini hanya menfasilitasi untuk konsultasi dan mediasi perkara pekerja dengan perusahaan. Selanjutnya untuk perkara upah tidak dibayar sesuai UMK/UMP ditangani Pengawas Tenaga Kerja di Disnakertrans Provinsi NTB.

Baca Juga  Respons AJI Mataram Ketika Humas ITDC Intervensi Wartawan

“Kalau ada seperti ini bisa langsung melapor ke PPNS di Disnakertrans Provinsi,” tegas Syukron kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin pagi (16/1/2023).

 

Syukron menerangkan, perusahaan yang wajib membayar pekerja sesuai dengan UMP atau UMP adalah perusahaan yang memiliki aset dan omzet Rp 5 milliar ke atas.  “Ini sesuai dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tidak disebutkan bentuk perusahaan apakah PT ataupun CV, tapi jika omzet dan asetnya kurang dari Rp 5 milliar masih termasuk dalam UMKM dan gajinya sesuai dengan kesepakatan,” bebernya,

Baca Juga  Satu Tewas di Tempat, Ini Identitas dan Kronologis Kecelakaan Beruntun

Sementara diketahui, saat ini besaran upah pekerja di Kabupaten Lombok Tengah mengacu pada UMP sebesar Rp 2.371.403. Disamping itu, untuk memberikan kemudahan bagi karyawan perusahaan di Lombok Tengah. Disnakertrans membuka laporan atau aduan secara online dan bisa juga secara langsung.

Baca Juga  Total Hadiah Turnamen Bola Voli Ramadan Cup jadi 25 Juta

“Kalau ada masuk laporan nanti kami baru klarifikasi kepada pekerja dan perusahaan,” katanya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.