LOMBOK – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah mengaku belum menerima laporan karyawan atau karyawati tidak diberikan upah/gaji sesuai, Upah Minimum Kabupaten (UMK). Termasuk, Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah, Syukron selama ini hanya menfasilitasi untuk konsultasi dan mediasi perkara pekerja dengan perusahaan. Selanjutnya untuk perkara upah tidak dibayar sesuai UMK/UMP ditangani Pengawas Tenaga Kerja di Disnakertrans Provinsi NTB.
“Kalau ada seperti ini bisa langsung melapor ke PPNS di Disnakertrans Provinsi,” tegas Syukron kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin pagi (16/1/2023).
Syukron menerangkan, perusahaan yang wajib membayar pekerja sesuai dengan UMP atau UMP adalah perusahaan yang memiliki aset dan omzet Rp 5 milliar ke atas. “Ini sesuai dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tidak disebutkan bentuk perusahaan apakah PT ataupun CV, tapi jika omzet dan asetnya kurang dari Rp 5 milliar masih termasuk dalam UMKM dan gajinya sesuai dengan kesepakatan,” bebernya,
Sementara diketahui, saat ini besaran upah pekerja di Kabupaten Lombok Tengah mengacu pada UMP sebesar Rp 2.371.403. Disamping itu, untuk memberikan kemudahan bagi karyawan perusahaan di Lombok Tengah. Disnakertrans membuka laporan atau aduan secara online dan bisa juga secara langsung.
“Kalau ada masuk laporan nanti kami baru klarifikasi kepada pekerja dan perusahaan,” katanya.(nis)