LOMBOK – Tiga orang calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) terindikasi menjadi anggota dan pengurus partai politik (Parpol). Ini ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu kemudian melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah untuk diklarifikasi, Selasa (17/1/2023).
“Harusnya ini tidak lolos dari syarat administrasi. Kan ngak boleh, makanya tadi pagi kami surati KPU sebagai bentuk pencegahan kita sebelum ditetapkan PPS,” ungkap Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faesal kepada jurnalis koranlombok.id via telepon, Selasa (17/1/2023).
Adapun identitas tiga orang calon PPS itu, Abdulaziz Rahman, Iskandar Zulkarnaen dan Fajri. Dijelaskan Usman, dua orang ditemukan tergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB) berasal dari Desa Montong Sapah, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Durian, Kecamatan Janapria.
“Ini masih perlu kita klarifikasi, apakah betul mereka adalah anggota partai politik atau ternyata nama mereka dicatut sebagai pendukung,” katanya tegas.
Saat ini, Bawaslu akan menunggu hasil klarifikasi KPU Lombok Tengah atas surat yang pihaknya layangkan. Menurut dia, harusnya jika benar tiga calon PPS ini harus digugurkan.(nis)