Tiga Calon PPS di Lombok Tengah Terindikasi Pengurus Parpol

oleh -887 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Petugas KPU Lombok Tengah terlihat sibuk menyiapkan persiapan seleksi PPS, Selasa (17/1/2023).

LOMBOK – Tiga orang calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) terindikasi menjadi anggota dan pengurus partai politik (Parpol). Ini ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu kemudian melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah untuk diklarifikasi, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga  MotoGP Sebentar Lagi, DPRD Soroti Lombok Tengah yang Masih Gelap

“Harusnya ini tidak lolos dari syarat administrasi. Kan ngak boleh, makanya tadi pagi kami surati KPU sebagai bentuk pencegahan kita sebelum ditetapkan PPS,” ungkap Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faesal kepada jurnalis koranlombok.id via telepon, Selasa (17/1/2023).

Adapun identitas tiga orang calon PPS itu, Abdulaziz Rahman, Iskandar Zulkarnaen dan Fajri. Dijelaskan Usman, dua orang ditemukan tergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB) berasal dari Desa Montong Sapah, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Durian, Kecamatan Janapria.

Baca Juga  Kasus FEC, Polisi Harus Kejar Direksi Perusahaan

 

“Ini masih perlu kita klarifikasi, apakah betul mereka adalah anggota partai politik atau ternyata nama mereka dicatut sebagai pendukung,” katanya tegas.

Saat ini, Bawaslu akan menunggu hasil klarifikasi KPU Lombok Tengah atas surat yang pihaknya layangkan. Menurut dia, harusnya jika benar tiga calon PPS ini harus digugurkan.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.