LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah merespons adanya indikasi tiga calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), menjadi anggota dan pengurus Partai Politik (Parpol). Jika terbukti, dipastikan secara otomatis mereka akan gugur.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan ada surat dimasukan Bawaslu, pihaknya akan membicarakan persoalan ini dalam rapat pleno yang akan dilakukan hari ini.
“Kami akan periksa dahulu kepada yang bersangkutan apakah benar sebagai anggota parpol atau ternyata nama mereka dicatut,” tegas Darmawan kepada jurnalis Koranlombok.id Rabu (18/1/2023).
Darmawan menerangkan, pihaknya tidak tahu secara detail mengenai tiga calon PPS itu, apakah sampai mengikuti hingga tahap tes Computer Assesment Test (CAT) atau wawancara. Untuk itu, pihaknya akan segera akan melakukan klarifikasi dan menghadirkan Bawaslu dalam rapat pleno.
“Nanti setelah rapat pleno baru kita akan tahu, tapi kalau misalnya terbukti ya secara otomatis akan gugur menjadi anggota PPS,” tegasnya.
Mantan Ketua Panwaslu Lombok Tengah ini menjelaskan, nanti jika tidak benar tiga calon PPS dapat mengajukan keberatan kepada partai politik melalui KPU dengan membuat surat pernyataan.
“Tapi terhadap peserta yang demikian itu untuk mengajukan formulir keberatan kepada partai politik atau difasilitasi oleh KPU,” sebutnya.
Darmawan menuturkan, jika memang mereka sebelumnya sebagai anggota parpol seharusnya mengundurkan diri selama 5 tahun.
Sementara, tiga orang calon PPS yang terindikasi masuk parpol namanya. Abdulaziz Rahman, Iskandar Zulkarnaen dan Fajri. Dimana, dua orang ditemukan tergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB), mereka berasal dari Desa Montong Sapah, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Durian, Kecamatan Janapria. Ini berdasarkan temuan Bawaslu Lombok Tengah.(nis)