LOMBOK – Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTB, Al Mukmin meminta pemerintah pusat mempertimbangkan terkait penambahan masa jabatan kepala desa.
Al Mukmin mengatakan, penambahan masa jabatan 6 menjadi 9 tahun diminta agar tidak menjadi persoalan baru. Dikatakannya, fraksi-fraksi di DPR harus mempertimbangkan agar tidak muncul persoalan baru kedepan.
“Penambahan masa jabatan perlu diperhitungkan kembali melalui fraksi-fraksi DPR RI,” tegas Al Mukmin, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskannya, penambahan masa jabatan 6 menjadi 9 tahun tidak berdasarkan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014, sehingga hal ini mesti dikaji ulang karena ditengah defisit anggaran daerah tidak dipertimbangkan oleh DPR RI.
“Penambahan masa jabatan tidak mendasar,” tegasnya.
Al Mukmin menerangkan, jika ini dilakukan itu justru akan menyebabkan terjadinya kemunduran terhadap pembangunan di desa. Kendati ada saran dan masukan di DPR itu menjadi alasan dasar terjadinya penambahan masa jabatan agar pembangunan 9 tahun itu berjalan lancar.
Mukmin juga melogikakan jika ini terjadi sama halnya seperti kita mendorong tiga periode Presiden Jokowi, dan tambah untuk gubernur. “Jadi jangan membuat polemik baru di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Al Mukmin menyampaikan, asosiasi desa yang bergerak di DPR RI tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat dan melihat bahwa ini kepentingan segelintir orang yang tidak mendasar, tidak punya esensi yang jelas terhadap penambahan masa jabatan 9 tahun.
Ditambahkan, sekarang negara ini sedang dalam kondisi demokrasi yang tidak baik-baik saja, Indonesia sedang dalam proses transisi demokrasi. Untuk itu, jangan sampai membawa demokrasi desa seperti pada jaman orba.
Sementara pemerintah harus membuka ruang generasi muda untuk berkiprah, kesempatan itu sesuai dengan atura yang ada hari ini tidak ada lagi penambahan tidak lagi ada peraturan. Demikian juga DPR RI hari ini 5 tahun kepemimpinan itu harus diusahakan seefektif mungkin mengelola anggaran.
“Saya khawatir dengan penambahan status jabatan dari 6 tahun sampai 9 tahun membangun oligarki baru, kekuatan baru yang justru kekuatan itu dimanfaatkan sebagai kecurangan,” pungkasnya.(rif)