Masuk Partai Politik, Tiga Orang Calon PPS Tidak Lulus

oleh -950 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Tiga orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lombok Tengah yang terindikasi masuk Partai Politik (Parpol) tidak lulus. Ketiganya, Abdulaziz Rahman, Iskandar Zulkarnaen dan Fajri. Dua orang ditemukan bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB). Mereka dari Kecamatan Praya Barat Daya dan Kecamatan Janapria.

“Dari hasil pengecekan kita mereka ngak ada yang lulus,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Pemas dan Humas Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi kepada jurnalis koranlombok.id, Senin (23/1/2023).

Baca Juga  Warga Tagih Janji Dewan dan Dinas PUPR Loteng

Dijelaskan Fauzan, tiga orang itu awalnya sempat merasa namanya dicatut parpol. Setelah ditelusuri kembali oleh Bawaslu status mereka tidak ditemukan dalam pengumuman kelulusan anggota PPS KPU Lombok Tengah.

“Kemarin itu ada dua kali saran  perbaikan untuk yang tiga orang diduga sebagai anggota parpol itu, kita sudah meminta untuk dilakukan penelusuran sebagai bentuk pencegahan kita ada unsur parpol sebagai anggota PPS,” terangnya.

 

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan pihaknya telah memutuskan perkara terbukti atau tidaknya. Untuk itu bisa mengecek melalui sistem yang telah disediakan KPU secara online.

Baca Juga  DPRD Loteng Kompak Dukung Honor Petugas Kebersihan Dinaikan

“Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan lulus atau tidak saya juga tidak hafal nama-namanya. Kan kita umumkan modelnya, silakan bagi yang merasa namanya dicatut untuk mengkonfirmasi,” tegasnya, Sabtu (21/1/2023).

Darmawan mengatakan, soal nama-nama yang terindikasi oleh Bawaslu masuk parpol sudah diklarifikasi. “Tinggal dilacak saja apakah dia nanti masuk atau tidak. Bisa cek di website KPU,” bebernya.

Baca Juga  Sekolah Dilarang Bisnis Seragam, Jika Ada Lapor ke Ombudsman NTB

Dalam persoalan ini, Darmawan mengaku tidak membedakan calon anggota PPS. Sehingga jika merasa dicatut bisa mengajukan form secara online secara mandiri.

“Tidak hanya bagi pendaftar PPS tapi juga Pantarlih, KPPS, jika terdaftar sebagai anggota parpol atau pendukung DPD bisa menyampaikan langsung dan kemudian kita tanggapi. Nanti dengan sendirinya nama yang bersangkutan bisa hilang,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.