Penyebar VCS Mahasiswi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 50 Juta

oleh -1188 Dilihat
foto/ilustrasi

 

LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa inisial ME, 24 tahun dalam kasus penyebar Video Call Sex (VCS) yang melibatkan seorang mahasiswi asal Jonggat, Lombok Tengah. Selain hukuman penjara, ME yang merupakan warga asli Sumbwa, NTT dan tinggal di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa itu dikenakan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P. Quarta membenarkan bahwa hakim telah menjatuhkan hukuman untuk terdakwa kasus VCS.

“Kami awalnya tuntut terdakwa 2 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan,” ungkapnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, Kamis (26/1/2023) malam.

Baca Juga  Malam Ini, Dua Dusun di Desa Bangket Parak Terisolir

Dari putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk terdakwa menerima. Keduanya tidak keberatan atas keputusan tersebut.

“Ini sikap kami atas putusan tadi,” bebernya.

 

Sebelumya, Emi korban yang merupakan seorang youtuber pernah buka suara dalam kasus ini. Gadis yang mahasiswi duduk di bangku kuliah mengklarifikasi apa yang terjadi. “Soal itu saya serahkan kepada pihak penegak hukum,” katanya, beberapa bulan lalu.

Emi mengatakan, atas semua kejadian ini dirinya mengakui ini sebuah cobaan kepada dirinya. Ia yakin, setiap ujian diberikan Allah kepada manusia pastinya akan mampu dilalui.

Baca Juga  Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong Bantah Terbitkan Kartu Fisik Kepesertaan

“Saya minta maaf kepada semua teman-teman, fans dan semeton semua,” ucapnya.

Emi menyampaikan permohonan maaf juga atas konten dulu yang menghibur dan sekarang menyinggung. Atas kejadian ini, Emi akan memetik sebagai pembelajaran bagi dirinya dan kita semua.

“Konten sebelumnya hiburan dan setelah kejadian sekarang jadi bahan bulli. Saya tidak tahu siapa yang bulli dan siapa yang mendukung, tapi terimaksih atas yang dukung saya. Saya bisa belajar dari pesoalan ini,” tutur youtuber terkenal asal Lombok ini.

Sementara dalam kasus VCS, Emi mengaku baru dua hari mengenal pelaku. Itunya dia berkomunikasi melalui wa. Dalam komunikasi, Emi mengaku pernah dapat ancaman dan diminta melakukan VC kembali untuk kedua kalinya.

Baca Juga  Pesan Bupati Pathul untuk Tujuh Kepala OPD Baru

“Ada Pak Babinsa mendengarkan itu langsung dan keluarga. Saya hanya minta dihapus, tapi saya tetap tidak mau,” ungkapnya.

Emi tidak bisa menjelaskan apa yang menyebabkan dirinya melakukan adegan seperti di video yang viral itu. Atas musibah ini, Emi mengaku pernah mengeluh atas cobaan. Namun keluarga tetap memberikan dukungan. Keluarga menerima peristiwa ini sebagai ujian bagi dirinya dan keluarga besar.

“Ibu selalu berkata sabar nak, sabar nak ujian ini pasti berlalu, setiap ujian pasti ada hikmanya,” katanya.(ken)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.