Tok, tok, tok ! Ketua PHDI NTB Divonis Bebas

oleh -828 Dilihat
FOTO ARIF JURNALIS KORANLOMBOK.ID Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa, IMS di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/1/2023).

LOMBOK – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, Ida Made Santi Adnya kini bisa bernafas lega. Dia divonis bebas  oleh majelis hakim dalam sidang putusan tindak pidana UU informasi transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, Ida Made Santi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pada Jumat (29/7/2022) lalu. Kasus ini berawal dari unggahan lelang sebuah hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang menjadi objek lelang, hotel tersebut merupakan harta gono-gini dari pelapor Gede Gunante dengan mantan istri yang merupakan klien dari Ida Made Santi.

 

Penasehat hukum Ida Made Santi, Abdul Muchlis mengatakan bahwa rekan sesama advokat dibebaskan dari segala tuntutan, kemudian dikembalikan harkat dan martabatnya.

Baca Juga  Bos Muhsinin Travel Ngaku Siap Maju di Pilkada Loteng

“Rekan kami bebas dari segala tuntutan,” katanya.

Muchlis menjelaskan, bisa dilihat di dalam pertimbangan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan apa yang disampaikan oleh Ida Made Santi itu adalah bukan merupakan suatu kebohongan, bukan merupakan suatu hal yang menyesatkan, bahwa apa yang disampaikan, yang diposting itu adalah benar adanya yang ditawarkan itu memang betul merupakan objek lelang.

Selanjutnya, bahwa betul juga objek lelang tersebut belum pernah dicabut dan masih bisa dilakukan permohonan lelang kapan saja tidak ada batas waktunya. Karena lelang itu menyangkut biaya yang cukup besar membutuhkan trik-trik mensukseskan dan lancarnya lelang tersebut salah satunya  berdasarkan petunjuk dari pengadilan adalah mencari peminat.

Baca Juga  Enam Desa di Lotim Dapat Program PTSL

Berdasarkan penyampaian pengadilan agar mencari calon pembeli baru melaksanakan pelelangan, karena objek tersebut memang betul tidak pernah dicabut dan masih merupakan objek lelang maka menurut Hakim apa yang dilakukan oleh rekan sesama advokatnya itu merupakan hal yang benar.

 

Menurut majelis hakim, itu adalah benar tidak ada unsur kebohongan, tidak ada unsur menyesatkan itu. Unsur kebohongan dan menyesatkan sehingga unsur yang lainnya seperti menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Sementara itu, Fauzi Yoyok yang juga ikut bergabung dalam 100 pengacara NTB Bersatu untuk IMS, mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang memutus dengan rasa keadilan yang luar biasa dengan konsep hukum yang sebenarnya.

Kata Yoyok, perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum Ida Made Santi sudah dicairkan oleh majelis hakim dengan keadilan.

Baca Juga  Pilkades Ditunda, Ini Daftar 111 Nama Desa di Lombok Tengah

Sementara itu, Ida Made Santi mengapresiasi apa yang dilakukan majelis hakim yang memutuskan perkaranya.”Tadi dinyatakan bebas, yang kedua saya juga terima kasih kepada rekan-rekan pengacara yang tergabung terus membela saya dari awal sampai terakhir sekitar 4 bulan dan luar biasa saya sangat apresiasi sangat hormat kepada teman-teman lawyer,” kta IMS.

IMS juga berterima kasih atas  support lembaga-lembaga Hindu ormas-ormasin dan keluarga yang men-support anak dan istrinya dengan doa-doanya sudah dikabulkan sehingga dia bebas.

Sebagai tindak lanjut untuk menuntut kerugiannya selama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Ida Made Santi masih akan mendiskusikan lagi dengan para pengacaranya.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.