LOMBOK – Kepala Dusun Awang Kebun Desa Mertak, Kecamatan Pujut Sahirun akhirnya buka suara ke permukaan. Dia mengakui rangkap jabatan jadi Kadus dan anggota Satpol PP di Lombok Tengah. Namun dalam hak jawabnya, Sahirun justru bernyanyi. Dia menyebutkan ada 13 oknum anggota Satpol PP di satuan yang sama menduduki dua posisi.
“Saya benar jadi Kadus dan Pol PP. Kalau di Kecamatan Pujut saya berdua,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu (25/1/2023).
Kadus aktif ini mengaku, dirinya sudah 8 tahun rangkap jabatan. Semenjak Kades Mertak, H. Bangun. Namun dirinya merasa heran ketika posisinya dipersoalkan. Pasalnya, pihak Inspektorat Lombok Tengah tidak mempersoalkan hal ini.
“Dibolehkan Inspektorat tapi jangan ambil honor atau gaji di desa,” tegasnya.
Sementara soal ini, Kasat Pol PP Lombok Tengah Lalu Rinjani yang dikonfirmasi tidak merespons soal 13 anak buahnya rangkap jabatan sampai berita ini ditayangkan.
Berdasarkan Pasal 51 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya. Bunyinya, kades dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan tidak Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sebelumnua, kinerja Kadus Awang Kebun Sahirun dipersoalkan warga setempat. Warga menyoal karena Kadus juga seorang anggota Satpol PP Lombok Tengah.
Kepala Desa Mertak, Muhammad Sahnan membenarkan informasi ini. Dia mengakui jika Kadus Awang Kebun bertugas menjadi anggota Satpol PP. Tapi anehnya, Kades tidak mengetahui jika double job atau dua pekerjaan melanggar aturan.
“Kalau memang aturan demikian, kami akan minta pak Sahirun memilih salah satunya,” tegasnya, Rabu (18/1/2023).
Menindaklanjuti informasi ini, Kades berjanji akan mencari tahu tentang aturan itu.“Pak Sahirun tentu merugikan kami selaku masyarakat ketika ada persoalan yang harus diselesaikan dalam koridor musyawarah,” sambung tokoh pemuda dusun setempat yang minta identitas dirahasiakan.
Disebutkannya, beberapa kali pihaknya menyampaikan persoalan ini di erab H. Bangun menjabat sebagai Kades Mertak. Tapi amun selalu dijawab nanti akan dipanggil dan kemudian tidak ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang ada.
“Kami selaku perwakilan pemuda dan masyarakat berharap Kades Mertak dan pemerintah terkait serius menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak jadi permasalahan berkepanjangan,” pintanya.
Pihaknya khawatir jika ini tidak ditindaklanjuti akan menjadi persoalan berkepanjangan. Jangan sampai menimbulkan konflik.(s/dik)