LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menyayangkan kegiatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berlangsung di zona terlarang. Sekolah dan tempat ibadah. Anies di Ponpes Nurul Yaqin Praya dan Cak Imin di Masjid Jam’i Praya. Belum lagi ditambah bertebaran atribut partai politik (Parpol) di setiap zona terlarang. Harusnya ini tidak terjadi.
“Walaupun kegiatan yang berbentuk keagamaan tapi kan dua tokoh ini selalu diikutkan dengan dua partai itu, jadi sepanduk-sepanduk juga muncul ada gambar partai kurang elok lah saya kira,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari kepada jurnalis koranlombok.id, Rabu (1/2/2023).
Kendati demikian, Harun tidak menemukan adanya pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara sepanjang pengawasan kemarin. Hanya atribut seperti baliho dan bendera yang menghiasi Kota Praya selama kunjungan mereka menjadi perhatian Bawaslu karena mengganggu keindahan Kota. Selain itu, atribut bergambar partai politik yang bakal mengusung mereka juga terdapat pada fasilitas pendidikan dan ibadah.
Untuk itu kedepan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemkab dan pihak terkait untuk kedepannya kegiatan yang memiliki muatan politis untuk tidak dilakukan di fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait,” janjinya.
Bagaimana dengan kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di lokasi kegiatan? Harun menegaskan, kedatangannya dalam kapasitas sebagai pengurus partai.
“Kita tetap pantau, ya sosialisasi lah yang mereka lakukan, Sukiman Bupati Lotim itu kan Ketua DPC NasDem kan,” jawabnya.
Sementara, selama kegiatan Muhaimin Iskandar di Masjid Jam’i dipastikan tidak ada unsur kampanye atau muatan politis.”Tapi kan aktifitasnya itu tidak berkampanye hanya bersholawat, itu sangat terbuka di YouTube semua orang bisa menilai lah,” pungkasnya. (nis)