LOMBOK – Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Lalu Rinjani memilih bungkam dan tutup mata setelah terbongkar 13 oknum anak buahnya rangkap jabatan di pemerintahan desa.
“Saya mau diskusi bukan untuk diwawancarai,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (1/2/2023).
Kasat Pol PP dalam persoalan yang sejak lama terjadi memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun ke media. Rinjani justru bertameng dengan Peraturan Bupati nomor 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, pemberhentian dan disiplin perangkat desa.
“Intinya kita diskusi ini,” katanya singkat.
Di balik itu semua, Kasat Pol PP justru tidak mengetahui keberadaan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya. Tepatnya pada Pasal 51, dimana kades dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan tidak Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kasus 13 oknum anggota Pol PP Lombok Tengah rangkat jabatan pertama kali dibongkar oleh, Sahirun. Dia anggota Pol PP yang juga rangkap jabatan Kepala Dusun Awang Kebun Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Sahirun diketahui rangkap jabatan setelah warga mempersoalkan posisinya. Ia pun buka suara ke media Koranlombok.id. Dia mengakui rangkap jabatan jadi Kadus dan anggota Satpol PP Lombok Tengah. Namun dalam hak jawabnya, Sahirun justru membuka adanya 13 rekannya rangkap jabatan.
“Saya benar jadi Kadus dan Pol PP. Kalau di Kecamatan Pujut saya berdua,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu (25/1/2023).
Kadus aktif ini mengaku, dirinya sudah 8 tahun rangkap jabatan. Semenjak Kades Mertak, H. Bangun. Namun dirinya merasa heran ketika posisinya dipersoalkan. Pasalnya, pihak Inspektorat Lombok Tengah tidak mempersoalkan hal ini.
“Dibolehkan Inspektorat tapi jangan ambil honor atau gaji di desa,” dalihnya.(red)