Kasat Pol PP Loteng Tutup Mata, 13 Anggota Rangkap Jabatan

oleh -955 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Kasat Pol PP Loteng, Lalu Rinjani saat memberikan semangat kepada anggota momen apel silaturrahmi, belum lama ini.

LOMBOK – Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Lalu Rinjani memilih bungkam dan tutup mata setelah terbongkar 13 oknum anak buahnya rangkap jabatan di pemerintahan desa.

“Saya mau diskusi bukan untuk diwawancarai,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (1/2/2023).

Kasat Pol PP dalam persoalan yang sejak lama terjadi memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun ke media. Rinjani justru bertameng dengan Peraturan Bupati nomor 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan, pemberhentian dan disiplin perangkat desa.

Baca Juga  Capai Target, Poltekpar Lombok Fokus pada Generasi Penerus Pariwisata

“Intinya kita diskusi ini,” katanya singkat.

Di balik itu semua, Kasat Pol PP justru tidak mengetahui keberadaan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya. Tepatnya pada Pasal 51, dimana kades dan perangkat desa dilarang rangkap jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan tidak Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Nama Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Nunggak Pajak 11 Miliar

 

Kasus 13 oknum anggota Pol PP Lombok Tengah rangkat jabatan pertama kali dibongkar oleh, Sahirun. Dia anggota Pol PP yang juga rangkap jabatan Kepala Dusun Awang Kebun Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Sahirun diketahui rangkap jabatan setelah warga mempersoalkan posisinya. Ia pun buka suara ke media Koranlombok.id. Dia mengakui rangkap jabatan jadi Kadus dan anggota Satpol PP Lombok Tengah. Namun dalam hak jawabnya, Sahirun justru membuka adanya 13 rekannya rangkap jabatan.

Baca Juga  Atlet dari Kontingen Kota Bima Terlantar di Mataram

“Saya benar jadi Kadus dan Pol PP. Kalau di Kecamatan Pujut saya berdua,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu (25/1/2023).

Kadus aktif ini mengaku, dirinya sudah 8 tahun rangkap jabatan. Semenjak Kades Mertak, H. Bangun. Namun dirinya merasa heran ketika posisinya dipersoalkan. Pasalnya, pihak Inspektorat Lombok Tengah tidak mempersoalkan hal ini.

“Dibolehkan Inspektorat tapi jangan ambil honor atau gaji di desa,” dalihnya.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.