Polemik Zakat Profesi, Baznas Loteng Tegaskan Sudah Sesuai Hukum Fiqih

oleh -818 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Wakil Ketua II Baznas Loteng / Ustadz Maarif Abdul Majid

LOMBOK – Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah, Ustadz Maarif Abdul Majid angkat bicara. Dimana tengah ramai dibicarakan soal zakat profesi yang diwajibkan kepada ASN dan guru sertifikasi. Ditegaskannya, ini sudah sesuai dengan hukum fiqih. Selain itu kewajiban ini juga sudah disahkan melalui peraturan Bupati.

Sementara, mengenai nishab dan haulnya juga kita tidak harus mengikuti hanya satu acuan, fiqih itu sifatnya luas. Dan juga kewajiban zakat ini sudah disahkan melalui perbup, maka ketika hukum syariatnya sudah ada ditambah lagi dengan instruksi umara’ merupakan suatu kewajiban untuk mentaatinya.

Ustadz Maarif juga menjelaskan, tentang qiyas yang merujuk kepada pendapat seorang Ulama Besar Syekh Muhammad Al-Ghazali(Gurunya Syekh Yusuf Al-Qardhawi) yang mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian. Qiyas ini juga merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 267 yakni muslim yang memiliki pendaptan tidak kurang dari petani yang telah wajib zakat.

Baca Juga  Dugaan Penyerobotan Lahan Investor di Selong Belanak, Polisi Segera Periksa Saksi

“Maka kewajiban zakatnya juga sama dengan petani. Inilah juga yang mendasarkan bahwa nishab zakat profesi yang diwajibkan sejumlah 653 kg gabah.  Sudah sangat jelas bahwa muslim yang bekerja memiliki profesi wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan syarat zakatnya, apalagi ketika syarat tersebut telah diatur oleh pemerintah dan sesuai dengan syariatnya,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Koranlombok.id, Minggu (5/2/2023).

Diterangkannya, BAZNAS Lombok Tengah juga memilih pendapat ulama yang menganalogikan zakat penghasilan dengan zakat pertanian karena keberpihakan kepada saudara kita yang masih berada dibawah garis kemiskinan.

 

Sementara, terbitnya Surat Edaran (SE) pada 30 Januari 2023 tentang ketetapan zakat profesi yang harus dibayarkan oleh ASN dan guru sertifikasi menuai pro dan kontra. Dalam pasal 1 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,  zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga  Wamenaker Sebut Tingkat Pengangguran di NTB 4,7 Persen

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf h diatur bahwa pendapatan dan jasa termasuk dalam jenis zakat maal, dikuatkan lagi dengan peraturan Bupati Lombok Tengah Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan b Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017, sehingga bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakatnya dalam hal ini ditujukan kepada ASN dan Guru Sertifikasi.

Ustadz Maarif Abdul Majid menyebutkan, seorang muslim yang baik hendaknya mematuhi segala peraturan yang tentunya baik pula untuknya, terlebih apabila peraturan tersebut langsung ditetapkan oleh pemimpin. Dalam alquran surat An-Nisa ayat 59  yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kalian”. Dalam ayat ini lanjutnya, Allah begitu mengistimewakan seorang pemimpin, bahkan kewajiban mentaatinya berada diurutan ketiga setelah mentati Allah dan Nabi. Keistimewaan tersebut seorang pemimpin yang demikian tidak lain karena beban tugasnya yaitu mengurus urusan umat dengan cara menegakkan kebenaran, keadilan dan menjalankan syariat. Kepatuhan terhadap pemimpin ini merupakan sebuah konsekuensi logis untuk menjamin keteratuan dan berjalannya pemerintahan. Ajakan berzakat dengan dibuatkan peraturan adalah sebuah kebaikan, mengapa agar para muzakki senantiasa ingat akan kewajibannya jangan sampai membawanya kepada kelalaian.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.