Guru Akan Demo, Dipicu Pemotongan Tunjangan Sertifikasi

oleh -1113 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua PGRI Loteng, H. Amir menunjukkan surat pernataan PGRI, SE Bupati dan Surat Keputusan Baznas, Rabu (8/2/2023).

LOMBOK – Rencana pemotongan dan pengelolaan zakat bagi guru bersertifikasi Lombok Tengah bakal berpolemik panjang. Isu yang santer berkembang, ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi akan melakukan aksi demo besar-besaran. Mereka menolak adanya pemotongan berdalih zakat. Baik guru ASN dan non ASN penerima tunjangan sertifikasi.

Di tengah isu yang merebak, Ketua Persatuan Guru Republic Indonesia (PGRI) Lombok Tengah, H. Amkir membantah itu semua. Dia menegaskan tidak ada rencana guru turun aksi gara-gara rencana pemotongan dan pengelolaan zakat bagi guru bersertifikasi.

“Tidak benar itu, dan saya menerima informasi begitu dan cukup kaget. Kami teman PGRI Lombok Tengah tidak pernah bahas aksi demo saat pertemuan,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu pagi (8/2/2023).

Dijelaskan Amir, pihaknya mengakui jika guru atau PGRI menolak rencana pemotongan itu. Namun PGRI juga memberikan solusi berupa mengihklaskan berinfak Rp 10 ribu setiap bulan. Ini khusus bagi guru penerima tunjangan sertifikasi baik ASN dan non ASN.

Baca Juga  Beras Mahal, Ini Ancaman Bulog Bagi Pedagang Mitra

“Ini solusi menurut kami, kalau zakat kan sudah sejak lama kita berikan melalui pemotongan gaji,” tegasnya.

Sementara itu, hasil rapat yang dilakukan belum lama ini atas munculnya polemik rencana pemotongan zakat guru bersertifikasi dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Tengah. Termasuk mengundang sejumlah pihak dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan, Nomor 36/Org/PGRI-Loteng/XXII/2023.

  1. Sebagai seorang muslim mendukung program pemerintah melalui Baznas untuk melakukan pungutan dan pengelolaan zakat, termasuk zakat profesi guru penerima tunjangan sertifikasi sesuai nishabnya.
  2. PGRI sebagai induk organisasi guru telah melakukan kajian dengan rujukan beberapa aturan. Paraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan mal dan zakat fitrah, serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 26 (1): nisbah zakat pendapatan senilai 85 ribu gram emas. (2) kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen
Baca Juga  Pemkab Loteng Dukung FGD Moderasi Beragama Dilanjutkan

Berikutnya, kajian penetapan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 oleh pusat, kajian strategis Baznas RI nomor : 2/ON/2/2022, 7 Februari 2022. Ketentuan nisab zakat Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 20219 dengan menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen.

 

Selanjutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 3 tahun 2003 ketetapan kedua, hukum semua bantuk penghasilan hal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab, senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

 

Baznas selaku lembaga pemerintah bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat  di Indonesia dan bertanggungjawab menentukan besaran nilai nisab zakat tahun 20222.

Baca Juga  Awalnya Bebankan Pemda, Sandiaga: Hosting Fee Sudah Dibayar ITDC-Kemenparekraf

 

Dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 Baznas RI menggunakan metoda berbasis fiqihiyah dan ilmiah. Berdasarkan kajian Baznas RI, besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.784.

 

  1. Berdasarkan itu, PGRI Loteng menolak rencana pemotongan dan pengelolaan zakat profesi guru bersertifikasi. Sebab, besaran pendapatan belum cukup nisabnya atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sebagai bentuk loyalitas guru di Loteng kepada pemerintah dan sebagai masyarakat yang baik dan ingin bersama-sama membangun Loteng, terutama dalam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu, PGRI yang berstatus ASN dan non ASN yang menerima sertifikasi mengihklaskan setiap bulan berinfak Rp 10 ribu setiap bulannya.

“Jadi ini juga berdasarkan aspirasi teman-teman guru,” pungkasnya.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.