Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Jaksa

oleh -802 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Sekda NTB, HL Gita Aryadi saat diperiksa penyidik di Kejati NTB, Senin (13/2/2023).

LOMBOK – Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB), HL. Gita Aryadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dan mantan Bupati Ali BD diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB, terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/2/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penyidik pidana khusus Kejati memeriksa penjabat daerah provinsi NTB, dan penjabat daerah Lombok Timur sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi.

Baca Juga  Komisi I Minta Polres Loteng Usut Tuntas Kasus Jual Beras Bansos di Dua Desa

Dibeberkannya, sekitar pukul 09.00 wita, tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.

 

Bupati Lotim, Sukiman Azmi saat diperiksa penyidik Kejati NTB, Senin (13/2/2023).

 

Efrien menuturkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca Juga  Mantan PPK dan Bendahara BLUD RSUD Praya Divonis Bersalah, Ini Sikap PH

“Masih proses penyidikan mas. Namun materi sekitaran sepengetahuan para saksi terkait izin usaha tambang pasir besi,” terangnya.

Diketahui, awal Februari 2023 penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM NTB dan  Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB  inisial Z.A, H.B dan M.N.

Baca Juga  Petani Resah, Tembakau Diracun Sampai Gosong di Jerowaru

 

Mantan Bupati Lotim, Ali BD saat diperiksa penyidi Kejati NTB, (13/2/2023).

 

Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.