LOMBOK – Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB), HL. Gita Aryadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dan mantan Bupati Ali BD diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB, terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/2/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penyidik pidana khusus Kejati memeriksa penjabat daerah provinsi NTB, dan penjabat daerah Lombok Timur sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi.
Dibeberkannya, sekitar pukul 09.00 wita, tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.
Efrien menuturkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.
“Masih proses penyidikan mas. Namun materi sekitaran sepengetahuan para saksi terkait izin usaha tambang pasir besi,” terangnya.
Diketahui, awal Februari 2023 penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB inisial Z.A, H.B dan M.N.
Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.(rif)