LOMBOK – Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membeberkan aliran dana dugaan hasil korupsi dari dana BLUD 2017-2020 oleh mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/3/2023).
“Ada dibeli tanah seluas 232 meter persegi di Desa Batujai, Praya Barat dan sertifikat itu atas nama beliu (Muzakir Langkir),” ungkap salah satu JPU, Bratha Hariputra dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Di dalam sidan JPU juga menyebutkan, selain membeli tanah di Desa Batujai terdakwa juga diduga wilayah Kecamatan Jonggat.
Disampaikan JPU, sumber dari pembelian tanah itu diduga kuat dari hasil markup 5 persen dari sejumlah proyek sepanjang tahun 2017-2020. Sementara hasil audit dilakukan Inspektorat memunculkan hasil kerugian Negara Rp 883 juta.
Dalam menjalankan dugaan markup anggaran proyek sumber BLUD ini, terdakwa seperti mantan PPK Adi Sasmita menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dan perintah sang dokter. Begitu juga dalam menentukan dan memenangkan perusahaan yang menyediakan barang dan jasa.
Selain itu, dibeberkan JPU adanya dugaan pemotongan setiap proyek di RSUD selama tahun 2017-2020. Uang hasil pemotongan ini diserahkan pihak perusahaan ada juga dilakukan dengan pemotongan secara langsung dan uang dikumpulkan di mantan bendahara pengeluaran.
Selanjutnya, sidang dalam kasus ini akan dilanjutkan Jumat depan dengan agenda eksepsi.(red)