Penyidik Kejati NTB Geledah Dua Tempat, Terkait Korupsi Tambang Pasir

oleh -992 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Penyidik Kejati NTB saat melakukan penggeledahan, Kamis (9/3/2023).

LOMBOK – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Penggeledahan dilakukan atas kasus dugaan korupsi izin pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membernarkan penggeledahan ini.” Iya, saat ini (tadi siang, red) masih berlangsung penggeledahan  dipimpin ketua timnya koordinator bidang pidana khusus Nurul Hisyam,” terang Efrien yang dihubungi jurnalis Koranlombok.id.

Jubir mengatakan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.40 Wita, dimana ada delapan penyidik Kejati telah melakukan penggeledahan. Dijelaskannya, bukan hanya di kantor ESDM NTB, pada waktu yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di PT. AMG Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi Dik, Agus Sunaryo.

Baca Juga  Kapolda NTB Didesak Tindak Oknum Polisi Beking Tambang Illegal

“Hari ini ada dua tempat,” singkatnya.

 

Dalam kasus ini, Sekda NTB HL. Gita Aryadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dan mantan Bupati Ali BD pernah diperiksa penyidik Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/2/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penyidik pidana khusus Kejati memeriksa penjabat daerah provinsi NTB, dan penjabat daerah Lombok Timur sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi.

Baca Juga  Warga Temukan Granat Nanas di Sawah Desa Kawo

Dibeberkannya, sekitar pukul 09.00 wita, tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.

Efrien menuturkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

“Masih proses penyidikan mas. Namun materi sekitaran sepengetahuan para saksi terkait izin usaha tambang pasir besi,” terangnya.

Baca Juga  Harga Telur dan Garam Naik, Disperindag Loteng Anggap Ini Wajar

Diketahui, awal Februari 2023 penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM NTB dan  Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB  inisial Z.A, H.B dan M.N.

Ketiganya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.