LOMBOK – Dari rencana penundaan 112 desa untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lombok Tengah, langsung mendapatkan respons dari Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i. Politisi PKS ini meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zainal Mustakim untuk segara melakukan konsultasi agar dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
“Terkait penundaan Pilkades serentak ini yang akan berakhir masa jabatan tahun 2024, tepatnya Oktober. Kita harus sama-sama revisi regulasi yang ada,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (11/3/2023).
Dari rencana penundaan Pilkades ini, 112 desa secara otomatis akan kosong pejabat pemangku kebijakan di desa. Dimana 112 desa ini nanti juga akan diisi kursi Kades oleh penjabat sementara (Pjs). Untuk itu DPMD diminta Rifa’i untuk segera melakukan konsultasi.
“Yang paling penting agar bagaimana tidak ada penolakan Pjs di desa oleh masyarakat. Kasus seperti ini biasa terjadi, sama seperti tahun sebelumnya,” beber politisi dua periode itu.
Selain merivisi Perda kata Rifa’i, Pemkab atau DPMD juga sangat penting untuk konsultasi soal ini dengan wakil rakyat. Apalagi Pjs yang akan mengisi kursi kosong kades merupakan ASN atau PNS.
“Kami sebagai komisi yang membidangi pemerintahan untuk dilibatkan membicarakan, sekali lagi kami minta segera,” tegasnya.
Selain membicarakan dengan Komisi I, kedepan pemkab atau DPMD juga diminta untuk tidak lupa melibatkan masyarakat, tokoh agama, pemuda bahkan dewan setempat untuk terlibat membicarakan.
“Biar tidak ada penolakan, ini tujuan kami,” katanya.
Dicontohkan dewan Dapil Kopang-Janapria ini, di Kecamatan Janapria saja setidaknya ada Sembilan desa merasakan dampak penundaan Pilkades. Di antaranya, Desa Lekor, Durian, Saba, Jango, Bakan, Stute, Janapria, Selebung dan Langko.(dk)