LOMBOK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB momborgol tangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) NTB ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) RA. Selain diborgol, keduannya juga langsung dikenakan rompi berwarna hitam setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin malam (13/03). ZA dan RA kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Kami tetapkan sebagai tersangka, satu ASN dan satu dari pihak PT AMG,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, kepada media.
Dimana, kejati menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak bulan Januari 2023. Keduannya disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
“Keduanya kami tetapkan dengan pasal tersebut karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan adanya potensi kerugian negara,” tegasnya.
Kedua tersangka langsung ditahan karena dasar pasal 21 KUHP Pasal 21 ayat (1), yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung,” tuturnya.(dk)