LOMBOK – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan mempertanyakan kejaksaan yang tidak menetapkan pejabat pengadaan di RSUD Praya jadi tersangka. Pernyataan tegas ini disampaikan Anton usai sidang agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/3/2023). Menurut Anton, seharusnya tidak ada alasan jaksa tidak menyeret oknum pejabat yang diduga sebagai pintu negosiasi setiap proyek atau kegiatan di RSUD Praya.
“Setelah kami dengarkan tadi siang isi dakwaan, kami sekarang mempertanyakan ini kepada jaksa,” tegasnya usai sidang.
Sementara dalam isi dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah dalam sidang, Anton menyebutkan ada banyak yang tidak sesuai dengan rentetan kasus dan fakta yang ada.
Anton menyebutkan, dalam dakwaan ke 1 Primer Adi Sasmita dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana tentang UU Nomor 20 tahun2021 junto pasal 55 ke 1 KUHP. Sementara menurut Anton, klienya diangkat berdasarkan keputusan Direktur RSUD Praya Nomor: 445/03/2017.
“Sesuai dakwaan jaksa, Pak Adi Sasmita dianggap ikut serta membantu Muzakkir Langkir dan klien saya dianggap jaksa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 15 juta. Selain itu ikut membantu mark up dana BLUD,” bebernya.
Namun dari isi dakwaan kepada Adi Sasmita, Anton berjanji akan membuktikan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus BLUD. Dalam sidang berikutnya, Anton mengancam akan membongkar dan menunjukkan bukti kemana saja aliran dana mengalir. Mulai dari kegunaannya, sumber dari mana dana taktis dan pembagian dana jasa pelayanan (Jaspel) di RSUD Praya yang selama ini diduga kuat dipermainkan. Termasuk dugaan otak besar di dalam lingkaran perkara tersebut.
“Di sidang pembuktian kami berharap kawan media bisa melihat fakta persidangan, besok akan kami tunjukan dalam persidangan,” tegasnya.
Diungkapkan Anton, salah satu contoh yang menurutnya tidak sesuai dalam dakwaan jaksa. Sebenarnya, negosiasi harga rekanan dilakukan bukan dengan Adi Sasmita. Melainkan dengan pejabat pengadaan. Maka wajar jika salah satu rekanan yang belum melakukan pengembalian kerugian Negara setengah miliar lebih, tidak diseret dalam kasus BLUD. Pasalnya, penggunaan atau belanja menggunakan APBD dan BLUD itu berbeda. Apalagi rekanan mereka menjaul barang kemudian RSUD Praya menunjuk pejabat pengadaan.
“Jadi bukan negosiasi dengan PPK rekanan. Dengan pejabat pengadaan temannya,” tegasnya lagi.
“Salah satunya, makan basan dan kering. Kami akan buka dalam sidang pembuktiaan nanti,” ancamnya.
Sisi lain, Anton juga mengungkapkan apa yang disampaikan majelis hakim dalam sidang. Hakim awal mempertanyakan kenapa jaksa belum memberikan dokumen dakwaan kepada penasehat hukum. Begitu juga ada saran dari mejelis hakim agar sidang berikutnya, terdakwa Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita dijadikan satu.
“Kalau saran dari majelis hakim ini saya sangat setuju,” kata Anton.(dk)
Nice sahabat media
terimakasih.
Mantab sahabat media