Heboh, Penolakan Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Saat Sambutan Gubernur

oleh -2725 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Sejumlah orang membentangkan spanduk bertulis penolakan pembangunan kereta gantung di kegiatan Rinjani Begawe Festival tahun 2023 di UPTD Taman Budaya Provinsi, Sabtu (18/3/2023).

LOMBOK – Aksi spontan penolakan pembangunan kereta gantung menuju Gunung Rinjani dilakukan Aliansi Rinjani Bergerak saat kegiatan Rinjani Begawe Festival tahun 2023 berlangsung. Kegiatan ini digelar di UPTD Taman Budaya Provinsi, Sabtu (18/3/2023). Parahnya aksi spontan ini dilakukan saat sambutan Gubernur NTB H. Zulkifliemansyah yang diwakili Asisten II Setda Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi.

“Kami dari Alianasi Rinjani Bergerak menolak pembangunan kereta gantung,” kata salah seorang yang menyampaikan penolakan saat acara berlangsung.

Bukan hanya suara penolakan disampaikan, pihak Aliansi Rinjani Bergerak juga membentangkan spanduk penolakan saat kegiatan berjalan. Aksi ini berhasil jadi perhatian tamu dan peserta kegiatan. Banyak yang memfoto dan memvideokan aksi spontan tersebut. Lebih heboh lagi, dalam kegiatan itu ternyata ada hadir Plt Dirjen KSDAE.

Sementara, pascaaksi spontan ini, Aliansi Rinjani Bergerak kemudian mengeluarkan pernyataan resminya. Adapun tuntutannya, menolak investasi yang mengalihfungsikan kawasan hutan rinjani Atau Investasi Berbasis Kawasan. Menolak pembangunan kereta gantung di kawasan hutan rinjani. Menuntut adanya perlindungan dan pengakuan wilayah-wilayah kelola rakyat di kawasan hutan Rinjani sebagai solusi kongkrit untuk kesejahteraan rakyat. Berikutnya,menuntut pelibatan publik dalam pengambilan kebijakan investasi di destinasi pariwisata kawasan hutan Rinjani

 

“Kami juga menuntut transparansi dan akses publik terhadap pengelolaan kawasan lingkar Rinjani,” tegas koordinator Alianasi Rinjani Bergera, Rian Tube.

 

Rian mengatakan, sejatinya pembangunan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat baik itu kesejahteraan ekonomi, pembangunan juga diharapkan mampu mendorong serta membangun relasi sosial yang kuat guna melahirkan kinerja atau budaya kerja yang tinggi di tengah masyarakat. Begitu juga terhadap lingkungan hidup harus menjadi perhatian khusus dengan menjaga kelestariannya yang akan menjamin keberlanjutan pembangunan untuk masyarakat.

Baca Juga  JPU Dituduh Lakukan Manipulasi Dakwaan Terhadap Tiga Orang Petani

 

“Dari sederet pembangunan yang merupakan project maupun program strategis nasional dan investasi, baik itu pertambangan, pariwisata, pertanian dan kehutanan, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah salah satu daerah yang menjadi locus sejumlah pembangunan tersebut. Tapi keberadaan project maupun program strategis nasional dan investasi sebagian besar jauh dari harapan akan mendatangkan berkah bagi rakyat NTB,” katanya.

 

Selama ini dia melihat justru sebaliknya, malah meninggalkan berbagai kerugian dan kerusakan alam di NTB baik di kawasan hutan sampai dengan pesisir.

 

“Artinya sebagian besar pembangunan di NTB tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat justeru berdampak serius hingga terjadinya kerusakan ekologi, perubahan bentang alam baik kawasan hutan maupun pesisir yang mengakibatkan meningkatnya resiko bencana di banyak wilayah di NTB,” sebutnya.

 

Rian menegaskan, pada kenyataannya sebagaimana data dan informasi yang banyak di release oleh media massa tentang masyarakat NTB masih hidup dalam kemiskinan yakni, termasuk dalam urutan kedelapan dari sepuluh (8 dari 10) daerah termiskin di Indonesia. Data yang diperoleh oleh WALHI NTB dari beberapa sumber dan data tahun 2021 yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan di NTB sekitar 13,83 persen dari jumlah penduduk di NTB atau total penduduk miskin di NTB mencapai 735,30 ribu jiwa.

Baca Juga  ITDC Undang Presiden Jokowi-Prabowo Nonton MotoGP

 

“Salah satu investasi yang digadang dan menurut Pemerintah Provinsi NTB akan mendatangkan berkah bagi pariwisata di NTB adalah pembangunan kereta gantung di kawasan hutan rinjani (RTK 1) dengan luas areal 500 Ha beserta pembangunan infstrukturnya dan rencana pembangunan resort, termasuk di dalamnya akan memanfaatkan lahan yang dikelola oleh warga atau petani dalam skema perhutanan sosial baik itu hutan kemasyarakatan maupun TAHURA dengan nilai investasi sebesar 2,2 triliun,” bebernya.

 

Selain itu, perencanaan pembangunan kereta gantung beserta seluruh infsrtrukturnya sebagian besar akan di bangun di kawasan hutan. Dengan demikian, dipastikan akan berdampak penting pada lingkungan hidup di kawasan hutan (perubahan bentang alam, potensi rusaknya ekologi dan perubahan fungsi hutan). Begitu juga akan berdampak pula terhadap keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya karena sudah pasti akan menggunakan teknologi tinggi yang diperkirakan penerapannya mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

 

“Banyak aspek yang harus dikaji terlebih dahulu termasuk pula kajian Detail Enginering Design (DED) dan Feasibility Studies (FS) sebagai bagian terpenting dalam hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelasnya.

 

Sementara dalam regulasi, pembangunan tersebut sebagaimana pasal 22 dan pasal 23 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor : 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Ditahan Polisi, Jaksa jadikan Sepasang Suami Istri dari Selong Belanak Tahanan Kota

 

Ada juga dalam pasal 19  dan pasal 24 dalam Undang Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur jelas terkait pengelolaan hutan dengan aktivitas yang akan merubah bentang alam dan fungsi hutan harus melalui kajian terpadu dan mendalam serta ditentukan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

 

Pada Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menentukan bahwa Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan dan ditentukan pula penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan selain kegiatan kehutanan tidak termasuk pembangunan.

“Seperti pembangunan kereta gantung dengan orientasi investasi pariwisata seperti rencana Pemerintah NTB untuk digunakan oleh koorporasi Indonesia Lombok Resort yang akan membangung kereta gantung dan resort serta infrastrukturnya di sebagian besar kawasan hutan Rinjani,” pungkasnya.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.