Pilkades Ditunda, DPRD Minta Pemkab Loteng Segera Revisi Perda

oleh -891 Dilihat
ilustrasi pilkades

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS, H. Ahmad Supli mengaku jika Komisi yang dipimpinnya telah meminta Pemkab melalui bagian hukum segera mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Jadi kita minta pemerintah daerah yang aktif untuk mengajukan usulan terhadap perubahan itu,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (23/3/2023).

Menurut Supli, ini merupakan hal yang dapat dimaklumi ditundanya Pilkades karena adanya hajat demokrasi nasional yakni Pemilu dan Pilkada serentak. Dewan dua periode ini juga meminta pemerintah daerah segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah juga harus menyiapkan juga pejabat-pejabat pelaksana tugas, jadi mulai sekarang dicicil begitu,” katanya.

Diketahui 2024 Pilkades secara nasional ditunda, ini berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ dan bersifat segera yang dikeluarkan pada 14 Januari 2023.

Baca Juga  Polda dan OJK Datangi Kantor FEC, Member Mulai Gelisah

 

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 diatur bahwa Pilkades dilakukan pada tahun genap, sehingga pemkab mengajukan revisi agar dapat dilaksanakan pada tahun ganjil. Ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, Senin (20/3/2023) kepada Koranlombok.id.

“Bisa jadi awal 2025 karena menurut surat itu setelah Pilkada sekitar Maret 2023,” bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Muhammad Sazdi membenarkan ada 111 desa ditunda Pilkades tahun 2024. Ada 96 kepala desa berakhir masa jabatannya 2024 dan 15 desa definitif baru.

Sazdi mengatakan bahwa nantinya selain 111 desa yang ditunda Pilkades, 16 desa November 2026 dan 15 desa 2028 yang akan melakukan Pilkades serentak juga.

Baca Juga  DPT Loteng Bertambah 25 Ribu, 50 Persen Didominasi Generasi Milenial

Berikut nama-nama desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades. Kecamatan Batukliang Desa Bujak, Mantang, Aik Darek, Tampak Siring, Barabali, Beber, Pagutan, Mekar Bersatu, dan Lendang Tampel.

Kecamatan Pringgarata, Desa Pringgarata, Murbaya, Bagu, Sintung, Bilebante, Pemepek, Arjangka, Taman Indah, Sisik, Menemeng. Kecamatan Jonggat, Desa Barejulat, Ubung, Labulia, Batutulis, Perina, Pengenjek, Nyerot, Sukarara, Gemel, Bonjeruk, dan Bunkate.

Berikutnya, Kecamatan Praya Desa Aikmual, Mertak Tombok, Bunut Baok, Jago dan Mekar Damai. Praya Barat Daya, Desa Ungga, Kabul, Pelambik, Darek, Serage, dan Pandan Tinggang. Kecamatan Praya Barat ada Desa Setanggor, Kateng, Penujak, Mekarsari, Batujai dan Tanak Rarang.

 

Kecamatan Batukliang, Desa Lantan, Setiling, Aik Bukaq, Teratak, Aik Berik, Mas-Mas, dan Karang Sidemen. Kecamatan Kopang Desa Lendang Are, Monggas, Muncan, Bebuak, Dasan Baru, Montong Gamang, Wajageseng, Semparu, Aik Bual, Berinding, Pajangan.

Baca Juga  Biaya Haji Akan Naik, Kemenag NTB Belum Terima Keluhan Jamaah

Kecamatan Janapria Desa Lekor, Langko, Janapria, Saba, Bakan, Durian, Selebung, Rembiga, Setuta, Jango, Prako, Tibu Sisok, Janggawana, dan Lingkok Brenge. Kecamatan Praya Tengah Desa Batunyala, Lajut, Pengadang, Kelebuh, Lelong, Prai Maka dan Dakung.

Kecamatan Praya Timur Desa Sukaraja, Semoyang, Mujur, Landah, Sengkerang, Ganti, Marong, Kidang, Pengonak, Jeropuri, Beleka Daye dan Beleka Lebe Sane. Serta Kecamatan Pujut ada Desa Sengkol, Segala Anyar, Sukadana, Teruwai, Kawo, Rembitan, Kuta, Pengembur, Tumpak, Prabu, Tanak Awu, Ketara, Bangket Parak, Dadap dan Kerame Jati.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.