Larangan Bukber, Dewan Sidik Bandingkan dengan Konser Blackpink

oleh -903 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Loteng / H. Sidik Maulana

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sidik Maulana angkat bicara tegas terkait larangan dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo. Dimana, presiden melarang ASN dan pejabat pemerintah tidak melakukan buka bersama (Bukber).

Menurut Sidik, larangan tersebut terkesan mengada-ada karena sebelumnya aturan diberlakukan saat pandemic Covid-19. Sementara jika dibandingkan dengan event skala besar sering digelar di Indonesia, justru tidak pernah dipersoalkan pemerintah pusat. Anehnya, sekarang malah muncul larangan. Padahal nyata-nyata di depan mata, konser musik Blackpink berlangsung di Jakarta dengan jutaan penonton tidak dipersoalkan.

Baca Juga  RSUD Praya Berikan Diskon untuk Pasien dari Keluarga Pejabat

“Mengapa ketika umat sedang menjalankan ibadah puasa kemudian ada larangan itu, seolah-olah ada pelarangan khusus. Makanya saya menganggap kebijakan ini ngawur,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (24/3/2023).

Sidik mengatakan, larangan itu walaupun hanya ditujukan kepada ASN dan pejabat pemerintah, namun terkesan mengada-ada jika pemerintah menganggap hal tersebut untuk menekankan gaya hidup sederhana. Sidik menegaskan, untuk menekan gaya hidup ASN yang kini menjadi sorotan harus dengan cara lainnya, bukan melalui pelarangan kegiatan Bukber yang hanya dilakukan satu tahun sekali.

Baca Juga  Kesiapan Logistik Pemilu di Loteng Diklaim 98 Persen

“Orang cuma buka bersama satu tahun sekali dan nggak sampai 100 orang kadang yang diundang,” katanya.

Sama halnya dengan aturan larangan adanya open house saat momen lebaran Idul Fitri, menurut Sidik jika hal tersebut terulang lagi ini semua tidak masuk akal yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga  Tersangka Korupsi Melawan, Kajari Lombok Tengah Turun Tangan

“Ya kalau itu terjadi lagi kebijakan presiden kita ngawur,” sentilnya.

Diketahui larangan Bukber diinstruksikan presiden melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaran buka bersama yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Aturan tersebut dikeluarkan untuk berhati-hati karena transisi pandemi covid-19.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.