LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sidik Maulana angkat bicara tegas terkait larangan dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo. Dimana, presiden melarang ASN dan pejabat pemerintah tidak melakukan buka bersama (Bukber).
Menurut Sidik, larangan tersebut terkesan mengada-ada karena sebelumnya aturan diberlakukan saat pandemic Covid-19. Sementara jika dibandingkan dengan event skala besar sering digelar di Indonesia, justru tidak pernah dipersoalkan pemerintah pusat. Anehnya, sekarang malah muncul larangan. Padahal nyata-nyata di depan mata, konser musik Blackpink berlangsung di Jakarta dengan jutaan penonton tidak dipersoalkan.
“Mengapa ketika umat sedang menjalankan ibadah puasa kemudian ada larangan itu, seolah-olah ada pelarangan khusus. Makanya saya menganggap kebijakan ini ngawur,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (24/3/2023).
Sidik mengatakan, larangan itu walaupun hanya ditujukan kepada ASN dan pejabat pemerintah, namun terkesan mengada-ada jika pemerintah menganggap hal tersebut untuk menekankan gaya hidup sederhana. Sidik menegaskan, untuk menekan gaya hidup ASN yang kini menjadi sorotan harus dengan cara lainnya, bukan melalui pelarangan kegiatan Bukber yang hanya dilakukan satu tahun sekali.
“Orang cuma buka bersama satu tahun sekali dan nggak sampai 100 orang kadang yang diundang,” katanya.
Sama halnya dengan aturan larangan adanya open house saat momen lebaran Idul Fitri, menurut Sidik jika hal tersebut terulang lagi ini semua tidak masuk akal yang dilakukan oleh pemerintah.
“Ya kalau itu terjadi lagi kebijakan presiden kita ngawur,” sentilnya.
Diketahui larangan Bukber diinstruksikan presiden melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaran buka bersama yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Aturan tersebut dikeluarkan untuk berhati-hati karena transisi pandemi covid-19.(nis)