LOMBOK – Akhir-akhir ini rokok tanpa cukai atau rokok illegal terus menjamur di Kabupaten Lombok Tengah. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) mulai melakukan pendataan bawah.
“Kita akan mengumpulkan informasi dahulu, dari informasi tersebut baru kita akan lakukan pemberantasan,” tegas Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani, Rabu (29/3/2023).
Rinjani mengungkapkan, pihaknya telah turun ke sejumlah titik untuk mendata dan mesosialisasikan larangan menjual rokok illegal. Sementara saat ini baru hanya teguran diberikan kepada para pedagang yang kemarin terbukti menjual rokok illegal. Jika nantinya kembali ditemukan saat operasi pasar akan ditindak.
“Kalau dia tetap menjual ya kita sita bersama bea cukai,” ancamnya.
Dijelaskannya, keberadaan rokok illegal hampir ada setiap kecamatan, bukan hanya dalam bentuk produk dari luar Pulau Lombok bahkan produksi skala rumahan juga ada. Kendati demikian, Pol PP belum menyita barang tersebut.
Disebutkannya, industri rumahan rokok dan tembakau illegal merupakan ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Tapi ada upaya agar mereka diberikan kesempatan mengurus izin legalitas sehingga memberikan peningkatan pendapatan daerah.
“Kalau ini dibiarkan berpengaruh juga kepada pajak, cukai dan pendapatan daerah. Karena rokok ini nggak bayar pajak,” pungkasnya.(nis)