LOMBOK – Kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga germo atau mucikari inisial JA, 32 tahun di sebuah cafe Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut baru-baru ini. JA ditangkap setelah diketahui sebagai penyedia empat Pekerja Seks Komersial (PSK). Hasil penyelidikan polisi, setiap PSK dipasangkan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
JA diketahui merupakan warga Kecamatan Pujut dan empat PSK ini warga Lombok Tengah. Atas perbuatannya, JA kini diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara atau pasal 196 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Selain mengungkap kasus prostitusi, jajaran Polres Lombok Tengah dalam operasi pekat selama sepekan dari 13 sampai 19 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus perjudian. Sehingga selama operasi dilakukan polisi menetapkan 18 orang tersangka.
“Para pelaku judi kami tangkap di empat TKP, di Desa Pejanggik, Desa Setanggor, Dusun Montor Barat Desa Marong dan Dusun Lancing Desa Mekarsari,” ungkap Kasat Reskrim Lombok Tengah, AKP Redho Rizky Pratama dalam jumpa pers, Jumat (31/3/2023).
Selama operasi pekat, polisi juga menyita barang bukti berupa alat permainan judi boladil, uang tunai dan ratusan botol minuman keras. Sementara dari kasus prostitusi, polisi menyita sprai warna pink, sarung merk lontar dan barang bukti lainnya. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.(nis)