LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dia juga meminta untuk segera dicabut.
Sikap PKS tersebut katanya karena Perppu yang sudah terlanjur disahkan sebagai undang-undang dianggap cacat formal dan catat prosedur. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021.
Supli menyebutkan, putusan itu berisi agar pemerintah bersama DPR memperbaiki pembahasan undang-undang dalam waktu 2 tahun. Namun alih-alih memperbaiki, pemerintah malah mengeluarkan Perpu yang secara substansi tidak mengalami perubahan sebagaimana perintah putusan MK.
“Maka atas dasar ini, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak disahkannya undang-undang ciptakerja ini,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Sabtu (27/3/2023).
Supli menegaskan, sikap PKS ini juga karena Perpu ciptakerja dianggap akan menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat terutama kaum buruh terkait aturan pengupahan, kontrak kerja, pesangon, dan PHK.
Disamping itu, pembahasan Perppu cipta kerja tersebut terkesan terburu-buru dibahas oleh DPR, tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusannya.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam undang-undang ini bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang sudah kita sepakati bersama, sebagaimana hajat berdirinya negara ini seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya. (nis)
Response (1)