LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli meminta kepada pihak travel PT. Mayyasah Wisata Mulya atau Lalu. Muh. Ikbal As’ari untuk segera mengembalikan uang 93 jemaah umrah yang gagal diterbangkan ke tanah Suci Makkah.
“Ini harus segera dikembalikan, saya yakin Tuan Guru Bodak kapok dengan travel seperti ini. Siapa tau dengan duit kembali jemaah bisa berangkat segera dengan travel lain,” tegas Supli kepada media, Senin (10/4/2023).
Dalam kasus ini, Supli menyarankan menyelesaikan jalur mediasi. Pasalnya, yang paling penting saat ini bagaimana uang jemaah kembali.
“Apalagi mereka (jemaah, red) sudah roah segala kan, kasian mereka,” tuturnya.
Namun dalam persoalan ini, bisa-bisa saja para jemaah mengambil jalur pidana. Karena jelas atas perbuatan pihak travel ada unsur penipuan.
“Sebelum dilaporkan silakan mediasi jalan terbaik, ini saran saya ya,” katanya.
Sementara, 93 calon jemaah umrah asal Lombok yang sempat ditelantarkan travel di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/4/2023), akhirnnya kembali ke kampung halaman mereka Minggu (9/4/2023) sore. Parahnya, biaya pemulangan bukan dari PT. Mayyasah Wisata Mulya melainkan ada orang darmawan yang membiyayai pemulangan ke Lombok.
Sementara penyelesaian dengan pihak travel, aset dan surat berharga milik travel sudah disita jemaah yang batal terbang ke tanah suci Makkah.
“Kami sampai rumah Hari Minggu, seribu alas an tapi yang jelas uangnya sudah dihabiskan pihak travel untuk apa. Wallahualam,” ungkap korban travel, Kadian saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (11/4/2023).
Kadian menceritakan, biaya atau tambang umrah melalui Mayyasah para calon jemaah umrah mengeluarkan biaya Rp 36 juta. Dan saat ini, harapan para korban pihak travel segera mengembalikan uang jemaah. Kadian mengaku kasian kepada para jemaah lainnya lebih khusus kepada para orangtua dan miskin.
“Meraka sudah bertahun-tahun mengumpulkan uang. Pokoknya Tuan Iqbal pemilik travel harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Selain menyita asset dan surat berharga, kedua belah pihak travel dan pimpinan Yatofa Bodak TGH. Ahmad Fadly Fadil sudah membuat surat perjanjian. Yang bertandatangan atas nama travel Mayyasah Lalu. M. Ikbal As’ari warga Kampung Bogak, Tiwugalih, Praya.
Adapun isi surat perjanjian, pihak travel akan bertanggungjawab dan mengembalikan uang jemaah umrah sebesar Rp 36 juta. Surat perjanjian ini diterbitkan di Tanggerang (5/4/2023).(ais)